Jurnal8.com| Salah satu pengusaha di Makassar bernama H Mustari Daeng Ngango yang melaporkan ABM terkait dugaan Pemalsuan kewarisan di Polda Sulsel menuai titik terang.
Kasus dugaan pemalsuan tersebut, ABM sebagai terlapor berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/347X/2021/SPKT, tanggal 10 November 2021 tentang dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan memberikan keterangan dibawah sumpah atau menepatkan keterangan palsu kedalam Akta Autentik.
Dimana dalam surat kewarisan tersebut, terlapor ABM mengaku bahwa dirinya adalah ahli waris atau anak kandung dari almarhum Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu yang meninggal sejak tahun 1961.
Hal ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum H Mustari Dg Ngango, H Jamaluddin, bahwa sdr ABM telah kami laporkan ke Polda Sulsel terkait adanya dugaan pemalsuan surat kewarisan yang dibuat di Pengadilan Agama Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Usai kita telusuri silsila ABM ternyata diketahui bersangkutan ABM bukan ahli waris dari Alm. Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu.
“Faktanya, nama yang tertulis pada batu nisan kuburan yang diakui oleh terlapor sebagai bapaknya itu, adalah Alm. Andi Tjintjing Karaeng Tutu,” ujar H Jamaluddin Ketua Umum Lembaga Patriot Bina Bangsa (LPBB) di depan awak media, di salah satu Kafe Jalan AR Rahman Hakim, Makassar, Minggu (23/1/2022).
Jamaluddin menambahkan, Terlapor juga mengaku punya saudara kandung seibu sebapak sebanyak delapan orang. Diantaranya berinisal AS dan AH
” Inikan aneh bin ajaib, dimana bapaknya yang dia akui sebagai bapak kandungnya bernama Alm. Andi Tjintjing Karaeng Lengkese Daeng Matutu yang meninggal dunia sejak tahun 1961. Namun saudara kandung yang juga disebutnya yakni berinisial AS, justru lahir pada tanggal 22 Juli 1967, Sedangkan saudara berinisial AH lahir pada tanggal 10 Maret 1969, Hal tersebut menguatkan fakta bahwa bapaknya ABM adalah Andi Tjintjing Karaeng Tutu.” Bebernya.
Lanjut Jamaluddin, ” Alhamdulillah, kasus klien saya sudah berjalan sesuai harapan, apalagi tanggal 25 Januari 2022 Ditreskrimum Polda Sulsel akan melakukan gelar perkaranya. Dan kami sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan,” terangnya
Ia berharap, Hasil gelar perkara kasus yang dilaporkan oleh H. Mustari sejak tanggal 10 November 2021 akan memberikan kepastian hukum yang jelas dalam artian kasusnya segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami sangat yakin kasus ini, bisa naik ke tahap penyidikan. Pasalnya terdapat berbagai dukungan barang bukti yang cukup jelas yang telah kami serahkan pada awal pengaduan kasus ini”. Tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media ini telah mencoba melakukan konfirmasi melalui via telepon, namun ABM belum ada respon. (Tim)