JURNAL8.COM PINRANG, – Kejaksaan Negeri Pinrang menetapkan tersangka oknum Kepala Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa berinisial DY atas dugaan korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019- 2020.
Hal ini dibenarkan Kepala Kejari Kabupaten Pinrang Agus Khairuddin bahwa oknum Kepala Desa Wiringtasi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa TA 2019-2020.
” Adapun dugaan kerugian negara, sebesar kurang lebih Rp 400 Jt, ini merupakan hasil Audit dari Inspektorat kabupaten Pinrang, Saat ini ibu DY telah kita sudah tetapkan tersangka dan siap untuk dibawa ke Rutan Kelas II Kabupaten Pinrang “, terang Kajari Senin, (24/1/22)
Agus Khairuddin menambahkan, ” Adapun pasal penetapan tersangka oknum Kepala Desa Wiringtasi yang dikenakan berdasarkan primair pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal sampai dengan 20 tahun.” Beber Kajari kepada awak media. (Ardy)
Leave a Reply