Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Oknum Kades Wiringtasi Jatuh Pingsan Usai Ditetapkan Tersangka – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Oknum Kades Wiringtasi Jatuh Pingsan Usai Ditetapkan Tersangka

JURNAL8.COM PINRANG, – Oknum Kepala Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang bernisial DY langsung tak sadarkan diri usai mengetahui dirinya ditetapkan tersangka atas Dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) serta Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019- 2020.

Kuasa hukum Oknum Kades Wiringtasi, Aldin SH dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan bahwa,” Klien kami dipanggil pada hari ini dalam rangka pemeriksaan dugaan Korupsi ADD tahun anggaran 2019 – 2020, dengan dugaan kerugian negara, Empat Ratus Juta Rupiah Lebih (4.00.000.000) yang merupakan hasil Audit dari Inspektorat kabupaten Pinrang sehingga ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya

Baca Juga:

Kajari Pinrang Tetapkan Oknum Kades Tersangka Dugaan Korupsi ADD

Aldin menambahkan, ” Pingsannya ibu DY kemungkinan mengalami shock dan langsung pingsan mendengar dirinya ditetapkan tersangka, apa bila ibu DY betul sakit  maka ibu DY untuk sementara tidak bisa ditahan

Foto: Tersangka oknum Kades dilarikan Ke Rumah Sakit Lasinrang

” Dokter yang memeriksa kondisi ibu DY tentunya harus menandatangani hasil diagnosa pemeriksaan dan betul- betul bisa mempertanggung jawabkan hasil pemeriksaan kesehatan ibu DY kalau memang mengalami gangguan kesehatan berarti dirinya tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan terkait berita acara pidana.” Kata Kuasa Hukum DY

Lanjut Aldi menegaskan, ” Jika benar Ibu DY hanya shock biasa cuman pingsan serta tidak berpengaruh pada kondisi kesehatannya, tentunya kami persilahkan pihak Kejari bisa membawa ibu Dy ke Rutan Kelas IIB Kabupaten Pinrang untuk dilakukan penahanan tersangka.” Tegas Aldin kepada Awak media. Senin, 24/1/22

Ditempat terpisah, Andi Rahman Baido dokter puskesmas Salo mengatakan, “Usai kami lakukan pemeriksaan kesehatan, ibu DY harus segara dibawa ke rumah sakit umum Lasinrang Pinrang untuk mendapat perawatan medis dan beristirahat beberapa hari.”

“Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan di ruang Pidsus Kejari Kabupaten Pinrang kata Andi Rahman Baido, pemeriksaan sampel darah ibu DY dan  hasilnya sangat menghawatirkan dimana kadar gula, kolesterol dan lainnya semua meningkat sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.” Imbuhnya.

Kepada awak media, Kepala Kejari Pinrang Agus Khairuddin mejelaskan bahwa, “Setelah penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) Desa Wiringtasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

” Pada saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Kabupaten Pinrang, namun kondisi  kesehatan tersangka terganggu dengan terpaksa kami tunda dulu untuk membawa ke Rumah Tahan karena harus dirawat secara khusus di Rumah Sakit Umum Lasinrang Pinrang.”Terangnya. (Ardy)