Jurnal8.com| Salah satu oknum pegawai BRI cabang Sidrap dilapor ke Polres Sidrap atas dugaan penghinaan profesi wartawan di Media Sosial (Medsos) Instagram, Jumat, 11 Maret 2022.
Dalam komentarnya, pemilik akun IG Hariyanti526 yang disinyalir bekerja di salah satu bank pelat merah BUMN itu telah melecehkan profesi wartawan.
Tak hanya akun Hariyanti526, turut terlapor juga yakni pemilik akun Veeraavr, Mila_Keysha, Lajapa67, _Ayou95.
Dimana dalam postingan tersebut disinyalir sengaja ingin menghina profesi sebab mereka melontarkan kata-kata yang sangat menyinggung wartawan pada kolom komentar dipostingan berita berjudul “Alasan Sibuk, Pinca BRI Sidrap Enggan Ditemui Soal Rekening Nasabah Dibobol” di IG SidrapInfo.
Kemudian didalam kolom Komentar dugaan penghinaan profesi wartawan dimulai dari akun IG Lajapa67 yang menulis “begitu kalau tidak dikasi uang sembarang naposting”.
Kemudian Akun Hariyanti526 menulis “Tania informasi, tapi dui nabutuhkan”. Akun Veeraavr menulis “dui matanna kak”.
Sementara, pemilik akun _Ayou95 menulis “Media memang begitu”, dikomentar lainnya, akun _Ayou95 menulis “pengemis elit”.
Lalu mencul, akun Mila_Keysha menulis “makkuaro memeng papaacci memberitakan anu tidak benar. Mammata doi”.
Akibat penghinaan itu sejumlah wartawan melaporkan hal tersebut ke polisi terkait pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Yah, kami sudah melapor ke Polres Sidrap atas penghinaan profesi wartawan terhadap beberapa pemilik akun IG yang salah satunya diketahui adalah oknum pengawai BRI Sidrap,” ucap Hasman Hanafi mantan Ketua PWI Sidrap-Enrekang.
Didamping Ibrahim dan H Purmadi Muin Ketua PWI Sidrap terpilih, Hasman berharap agar kasus penghinaan tersebut cepat diproses dan para pelaku segera diamankan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar saat ditemui diruang kerjanya mengaku akan secepatnya memperoses kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
“Hina Profesi Wartawan”, Ketua SMSI Kabupaten Pinrang Berang
Secara terpisah, Ketua Serikat Media Siber Indonesia ( SMSI ) Kabupaten Pinrang Dg.Tojeng sangat menyayangkan akan kejadian ini dan perlakuan kesemua oknum yang melakukan pencemaran nama baik para wartawan.
“ Bukan hanya wartawan di wilayah Kabupaten Sidrap yang merasa tak nyaman atas dugaan penghinaan profesi wartawan apalagi melalui sosial media, bukan hanya seluruh wartawan di wilayah Ajatappareng bahkan seluruh organisasi pers atau persatuan wartawan di sulawesi selatan akan keberatan jika melihat postingan chat IG para oknum ini.” Kesal Dg Tojeng sambil geleng-geleng kepala mendengar informasi tersebut.
Lanjutnya, ” Saya sebagai ketua SMSI Kabupaten Pinrang berharap kepada Kepolisan Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resor Sidrap untuk menangani kasus ini dengan serius serta memproses sesuai hukum yang berlaku, agar para oknum ini bisa menghargai profesi kami sebagai wartawan yang selalu memberikan informasi yang akurat, berimbang dan tak lepas dangan kode etik jurnalis yang diatur dalam UU 40 tahun 1999 Tentang Pers.Tandasnya
Leave a Reply