Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Gubernur Isran Noor Keluhkan Maraknya Tambang Batu Bara ” Ilegal” – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Gubernur Isran Noor Keluhkan Maraknya Tambang Batu Bara ” Ilegal”

Jirnal8.com|Samarinda,- Maraknya tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur sehingga Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluhkan saat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Senin (11/04/2022).

AIsran Noor mengeluhkan minimnya dana bagi hasil (DBH) yang diterima untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktifitas pertambangan batubara ilegal tersebut.

“Maraknya tambang ilegal telah menyebabkan rusaknya lingkungan dan infrastuktur. Dana bagi hasil yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan tersebut,” ujar Isran dilansir dari IG Pemrpv Kaltim

“Hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota rusak. Kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik,”

Foto Jalan Dondang yang mengalami banyak kerusakan

Dia bahkan menyebut, menjamurnya tambang ilegal itu justru setelah lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa. Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat,” sindir Gubernur.

Menurutnya, setelah adarevisi UU Nomor 23 Tahun 2024, semua kewenangan perizinan pertambangan ditarik ke pusat. Bahkan untuk pengawasan pun, daerah tidak memiliki lagi kewenangan.

“Saat ada perubahan UU 23 Tahun 2014, masih lumayan karena provinsi masih memiliki porsi pengawasan. Tapi setelah UU ini, semuanya selesai,” ucap Isran.

Semestinya lanjut Isran Noor, pengawasan harus terintegrasi. Pemerintah Provinsi diberi kewenangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Dalam RD tersebut, hadir juga sejumlah gubernur lainnya. Secara umum meminta peran pengawasan dikembalikan ke daerah. Sebab para pelaku penambangan tanpa izin itu menyatakan, kewenangan Pusat

Hadir juga Gubernur Bangka Belitung, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Selatan, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Utara dan Gubernur Sulawesi Tenggara. (Red)