Jurnal8.com |Banyaknya keluhan masyarakat disebabkan para pengendara yang seenaknya parkir di bahu jalan sehingga berdampak sering terjadi kemacetan langsung direspon oleh Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar dengan melakukan penertiban di beberapa ruas Jalan di Kota Makassar, Rabu (13/4/2022).
Hasil pantauan awak media, Beberapa pengendara diberikan teguran petugas dari Tim Pengawasan Parkir bidang sarana dan Prasarana Dishub Kota Makassar agar memindahkan kendaraannya agar tidak mengganggu aktifitas pengendaran lainnya.
Giat penertiban di area larangan parkir, selain untuk memberikan teguran ada juga diberikan sanksi ke sejumlah toko dan pemilik kendaraan serta jukir yang mengarahkan pengendara untuk menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir
Adapun beberapa ruas jalan di Kota Makassar yang dilakukan penertiban parkir liar oleh petugas Dishub antara lain ; Jalan Somba Opu Makassar, Jalan Veteran Selatan, Jalan Veteran Utara dan Jalan Gagak Kota Makassar.
Selain penertiban dilakukan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar sekalgus mensosialisasikan Perwali 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir sepanjang bahu jalan seperti Jalan AP Pettarani, Jalan Ahmad Yani, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Dr Ratulangi, dan Jalan Sultan Alauddin. (RLS)
Leave a Reply