Jurnal8.com|Samarinda,- Rencana pemkot untuk membuat landasan hukum terkait larangan penjualan BBM eceran toko kelontong tepi jalan, baik berupa botolan maupun mesin dispenser berkedok Pertamini, disambut baik oleh PT Pertamina.
Sebab penjualan bahan bakar minyak (BBM) menggunakan botolan atau mesin dispenser berkedok Pertamini, dianggap menyalahi aturan. Bahkan, penjualan secara eceran dianggap tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Namun, untuk penertiban pedagang diperlukan dukungan berbagai khususnya aparat penegak hukum.
Area Manager Communication, Relations and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria menuturkan, pihaknya siap mendukung jika Pemkot Samarinda ingin membuat aturan terkait pengaturan pedagang BBM eceran, terlebih hal ini sudah dibahas sejak pertengahan 2021. Dalam upaya penertiban perlu keterlibatan berbagai pihak.
“Dari sisi Pertamina kami hanya bertugas untuk menyediakan, distribusi dan penyaluran ke masyarakat,” ucapnya, dikutip Selasa (19/4).
Namun, Satria menyebut, upaya mitigasi sudah dilakukan dengan melayangkan surat pemberitahuan kepada SPBU di wilayah kerjanya, untuk tidak melayani pembelian menggunakan jeriken. Kecuali ada surat keterangan yang menyatakan konsumen merupakan petani atau nelayan, dan membeli untuk keperluan yang menunjang produktif kerja.
“Pembelian produk apapun menggunakan jeriken tidak diperkenankan,” ujarnya. “Kami berharap masyarakat tidak membeli BBM berlebihan, apalagi menjual kembali. Karena yang boleh menjual BBM hanya Pertamina. Di luar itu dipastikan ilegal,” katanya
Dia juga mendorong kepada masyarakat untuk dapat melaporkan temuan di lapangan jika ada operator SPBU yang diduga melayani pembelian menggunakan jeriken ke call center 135.
Selanjutnya, laporan tersebut akan diperiksa dan diteliti, karena ada sanksi berjenjang yang bisa dikenakan kepada pengelola SPBU yang tidak taat. “Jangan segan untuk melaporkan,” singkatnya.
Sebelumnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menerangkan, maraknya pedagang BBM eceran ditengarai lemahnya pengawasan PT Pertamina hingga pemilik SPBU. Karena pedagang eceran bisa dipastikan mendapat pasokan BBM dari SPBU dengan berbagai cara.
“Kami akan mengkaji pembuatan landasan hukum seperti perda (peraturan daerah) untuk melakukan penertiban, dan pengendalian hingga larangan penjualan BBM eceran karena merupakan barang berbahaya,” tegasnya. (Rls)
Baca juga :
Jokowi Delegasikan Izin Tambang ke Daerah, Berikut Regulasinya