Jurnal8.com|Sesuai dengan Peraturan Daerah, Petugas bidang moda transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar melakukan penarikan rertibusi penyeberangan di Dermaga Kayu Bangkoa dan Dermaga Pannyua, Selasa (24/5/2022).
Diketahui, Dinas Perhubungan Kota Makassar memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi keselamatan, pelayanan dan retribusi.
Nah, untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dishub Makassar lewat bidang moda transportasi melakukan penarikan retribusi bagi penumpang yang hendak menyeberang ke pulau – pulau terdekat dari wilayah kota makassar
Penarikan retribusi bagi penumpang yang hendak menyeberang ke pulau tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha keluar masuk dermaga. (*).
Leave a Reply