Jurnal8.com|Samarinda– Kemacetan jadi persoalan hampir di beberapa kota besar disebabkan pengendara yang menyimpan motor ditepi jalan sehingga mengakibatkan macet.
Hal tersebut juga kerap dimanfaatkan para Jukir liar untuk mendapatkan rupiah walaupun di lokasi tersebut dapat menyebabkan kemacetan. Salah satu perhatian serius pemerintah Kota Samarinda saat ini ialah mengenai penataan parkir.
Beberapa kawasan di Kota Samarinda menjadi sasaran penertiban parkir yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Samarinda.
Seperti di kawasan jalan Gajah Mada Pasar Pagi, Pasar Segiri dan sekitar Pasar Sungai Dama, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Penertiban Parkir dan PKL di kawasan Jalan Gajah Mada, Pasar Pagi, Samarinda Kota, penataan parkir di kota Samarinda menjadi perhatian serius untuk menghindarkan dari kemacetan kota serta kebocoran pendapatan daerah.
Bahkan kerap kali jukir liar ditertibkan masih terlihat kendaraan yang parkir di tepi jalan meskipun sebelumnya Dishub sudah memasang barrier beton yang mencegah kendaraan parkir sembarangan di tepi jalan.
Salah satu jukir berinisial IW yang pernah ditertibkan petugas dishub mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Samarinda untuk meminta solusi agar dapat diberikan izin untuk mengelola parkir secara resmi.
” Tujuan kami datangan ke Dishub ingin meminta solusi agar kami bisa kembali bekerja sebagai parkir secara resmi dan kami juga siap untuk ikut aturan pemerintah agar kami bisa mengelola parkir agar dapat menghasilkan uang untuk menghidupi keluarga di rumah “, Ucapnya Iw yang didampingi teman sesama juru parkir
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda Vincentius Hari Prabowo merespon baik atas kehadiran jukir liar tersebut yang sudah bermaksud ingin mengikuti aturan pemerintah untuk memberikan restribusi namun kawasan yang sudah ditertibkan tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat parkir, hal ini perintah dari Walikota Samarinda.
” Saya ini hanya melaksanakan perintah langsung dari bapak Walikota Samarinda bahwa di kawasan pasar pagi tidak boleh ada parkir dan pemerintah kota Samarinda telah menyiapkan lahan parkir agar dapat mengurangi kemacetan ” , Katanya saat ditemui awak media ini diruangannya. Senin (13/5/22)
Hari Prabowo juga menjelaskan penataan transportasi ini kita sudah menentukan tempat parkir, walaupun tidak tersurat dalam perda tetapi dalam aturan undang-undang yang lebih tinggi itu sudah ada aturan mainnya.
“Kantong parkir tidak boleh di persimpangan yang jauhnya 50 meter sampai dengan 100 meter dari persimpangan ‘ clear ‘ tidak boleh parkir, memang kita akui masih ada yang parkir dan tidak boleh parkir di zebra cross, tidak boleh parkir diatas jembatan serta tidak boleh parkir diatas persimpangan di bidang air, namun walaupun tidak dipasang rambu, itu merupakan kawasan yang dilarang parkir”. Ujarnya
Lanjutnya, ” Kita juga mengerti dengan mereka butuh memberikan nafkah kepada keluarganya, tapi untuk saat ini kawasan tersebut belum diperbolehkan untuk dikelola, kita masih tinggal tunggu perintah dan dalam waktu dekat bapak Walikota akan melakukan evaluasi dan kita akan memberikan masukan. Pemerintah tidak mungkin ingin menyesarakan rakyatnya, jadi kita tinggal tunggu perwali terbit dan ini sementara digodok” .Imbuhnya.
Untuk pencapaian target pendapatan parkir pada tahun 2021, Menurut Hari Prabowo “pendapatan parkir yang dikelola Dishub Samarinda Rp 1 Miliar lebih, tapi itu jauh dari harapan target yang harus dicapai Rp 2,5 Miliar, kita realistis saja. Saya kalau di dewan kerap ditunjuk-tunjuk dikiranya aku makan uang parkir, tak ada sepersen pun saya bukan orang sok bersih tapi saya tidak sekotor-kotor amat dan saya tidak pernah bermain-main dengan restribusi parkir karena hasil uang parkir langsung di setor ke kas daerah”. Katanya.
Dia menambahkan, ” Program Pemerintah juga harus didukung oleh masyarakat dan jukir liar kita akan bina dan memberikan pemahaman kawasan yang tidak boleh dijadikan tempat parkir, kalaupun aset pemerintah dikelola oleh masyarakat dan masyarakat juga wajib memberikan kontribusi karena apapun transaksi menggunakan aset pemerintah, olehnya itu pemerintah wajib mendapatkan haknya. Jaln rusak pemerintah yang memperbaiki dan kami menggerakkan anggota di lapangan gajinya darimana kalau bukan dari restribusi parkir. ” Tandasnya
(LP.R1)