Jurnal8.com| Makassar, – Maraknya Kendaraan Truk 10 roda melintas di siang hari yang membahayakan pengendara lain sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) kota Makassar yang dibackup kepolisian Polrestabes Makassar melakukan Penegakan Perwali 94 Tahun 2013 tentang Penertiban Truk Tonase 8 Ton di Perbatasan Makassar – Maros, Simpang 5 Bandara, Kota Makassar, Senin (23/5/2022).
Hasil pantauan awak media, Ada beberapa kendaraan truck diberhentikan untuk memastikan kendaraan truck yang melebihi tonase melintas di dalam kota
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Makassar, Iman Hud menegaskan, pihaknya akan senantiasa bekerja menegakkan Perwali.
“Kami tetap akan tegakkan aturan,” katanya.
Diketahui, penertiban ini dilakukan lantaran maraknya kendaraan tonase 8 ton beroda 10 beroperasi pada siang hari. Selain itu, penegakan aturan ini juga bertujuan meminimalisir angka kematian di jalan raya akibat tingginya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan Truk Tonase 8 Ton.