Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Desa Pakeng Terpilih Jadi Kampung Restotative Justice Oleh Kejaksaan Negeri Pinrang – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Desa Pakeng Terpilih Jadi Kampung Restotative Justice Oleh Kejaksaan Negeri Pinrang

Jurnal8.com Pinrang, — Desa Pakeng Kecamatan Lembang terpilih menjadi Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.

Kehadiran Kampung Restorative Justice sebagai sarana tepat, cepat dan biaya murah untuk menyelesaikan perkara diluar persidangan

Dalam Sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Khairuddin,SH,MH.dalam sambutannya mengucapkan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang yang memberikan ruang bagi pembentukan Rumah Restorative Justice.

Dijelaskan Kajari Agus, Pembentukan Restorative Justice ini dihadirkan sebagai sarana mewujudkan keadilan yang substantive bagi masyarakat.

“Kehadiran Rumah Restorative Justice ini dihadirkan sebagai sarana tepat, cepat dan biaya murah untuk menyelesaikan perkara diluar persidangan” ungkap Kajari Agus saat usai meresmikan Desa Pakeng sebagai Kampung Restorative Justice yang digelar di Halaman Kantor Desa Pakeng, Selasa (31/5/2022).

Kajari Agus pun mengungkapkan bahwa Rumah Restorative Justice ini akan menjadi prototype nantinya bagi kehadiran Rumah Restorative Justice di Kecamatan Lain.

Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Pinrang yang telah memilih Desa Pakeng sebagai Prototype pembentukan Rumah Restorative Justice dari 69 Desa di Kabupaten Pinrang.

Bupati Irwan pun berharap agar Rumah Restorative Justice ini dimanfaatkan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan melihat jenis perkara ringan yang dihadapi.

“Sebenarnya hal ini telah menjadi budaya dari dulu, dimana setiap ada masalah selalu mengetengahkan azas kekeluargaan dan kebersamaan, apalagi sekarang sudah dibentuk lembaganya” ujar Bupati Irwan.

Untuk diketahui, Rumah Restorative Justice adalah program yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Negeri sebagai bentuk penyelesaian masalah di luar pengadilan dengan mengetengahkan azas kekeluargaan dengan melihat jenis perkara ringan yang dihadapi.( LP.Ardy)