Jurnal8.com| Demi mengamankan aset pemerintah kota Makassar, Dinas Pertanahan kota Makassar berencana menyegel kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan.
Gedung yang dipakai sebagai kantor DPD REI Sulsel berlokasi di jalan Timah Raya, Kelurahan Balla Parang, Kecamatan Rappocini Makassar.
Hal tersebut ditegaskan, Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum bahwa pihaknya memberi waktu sampai 21 Juni mendatang..
Jika diabaikan, akan dilakukan penyegelan. Gedung tersebut merupakan aset pemerintah yang digunakan REI Sulsel.
“Lahan tersebut akan dikembalikan ke pemerintah kota lalu dimanfaatkan dalam rangka hal-hal yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Awalnya, tempat tersebut dipinjam sejak tahun 2004 sampai 2014 lalu. Ini dimanfaatkan untuk aktivitas kantor.
Namun hingga saat ini, belum ada perpanjangan sejak kerjasama berakhir. Olehnya, diambil langkah tegas seiring penggunaan gedung itu tak jelas lagi.
“Nanti kita lihat bagaimana berikutnya. Tentu kita akan lakukan langkah-langkah. Yang paling pokok adalah merujuk sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah ,” jelasnya.
Akhmad Namsum menambahkan, proses administrasi sementara dalam pencermatan oleh OPD teknis.
Pihaknya membuka ruang agar aset yang merupakan milik pemkot Makassar dapat dimanfaatkan.
“Pada intinya kami akan menutup ruang untuk penyerobotan dan menguasai fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) milik pemerintah kota Makassar. Ini didesak pi baru mau perpanjang. Tapi kita mau manfaat kan untuk yang lain,” tutupnya. (Rls)
Leave a Reply