Jurnal8.com|KPT Pertamina (Persero) Reg. VII Jalan Garuda Makassar ditengarai tidak peduli dengan kegiatan sosial yang dilaksanakan oleh panitia pelaksana Sunnatan Massal yang dilaksanakan para wartawan dari media online Jurnal8.com.
Padahal dengan adanya kegiatan sosial ini sangat membantu masyarakat karena dapat meringankan beban orang tua yang memiliki anak laki-laki karena tidak perlu lagi mengeluarkan dana untuk sunat.
Padahal kita ketahui bersama perusahaan terbatas (PT) mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan dana CSR untuk lingkungan dan sosial dimana perusahaan tersebut melakukan usaha.
Ketua Panitia pelaksana Sunatan Massal, Andi Sheva sangat menyangkan pihak KPT Pertamina (Persero) Reg. VII Jalan Garuda Makassar terkesan tidak peduli kegiatan sosial kami , buktinya kita sudah masukan proposal dukungan kegiatan Pelaksana Sunatan Massal hingga hari ini belum ada respon , tapi walaupun tanpa dukungan pihak KPT Pertamina (Persero) Reg. VII Jalan Garuda Makassar kami panitia insha Allah pelaksanaan kegiatan sunatan massal ini tetap akan digelar pada Minggu 21 Agustus 2022 yang sekaligus ikut memeriahkan hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 77 tahun 2022.
” Kegiatan inikan bersentuhan dengan masyarakat kecil dimana tentunya sangat membantu anak-anak Makasar untuk memenuhi kewajiban sebagai umat beragama Islam untuk dilakukan khitan selain itu juga baik dari sisi kesehatan”. Ujarnya
Baca juga:
https://makassar.sindonews.com/read/777425/710/pemprov-sulsel-tekankan-perusahaan-patuh-salurkan-csr-1653300346/10
Sementara kita ketahui, Pertamina (Persero) Wilayah Marketing Operation Region (MOR) VII Sulawesi pernah menyalurkan program kemitraan yakni pinjaman modal usaha total mencapai Rp3,4 miliar yang ditujukan untuk lima jenis sektor usaha yakni perdagangan, industri, pertanian, jasa dan sektor peternakan.
” Koq dengan kegiatan sosial yang kami adakan Sunnatan Massal yang akan dilaksanakan secara gratis ini, pihak KPT Pertamina (Persero) Reg. VII Jalan Garuda Makassar tidak ingin merespon sedikitpun, padahal kegiatan penyaluran kemitraan yakni pinjaman modal kepada pengusaha UMKM di Sulsel yang dilaksanakan pihak KPT Pertamina (Persero) Reg. VII Jalan Garuda Makassar inikan sudah merupakan program pemerintah. Hal tersebut Terkesan pihak KPT Pertamina (Persero) Reg. VII Jalan Garuda Makassar beralih ke Usaha pinjam meminjam untuk mencari keuntungan” . Canda Andi Sheva.
Baca Juga:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-aturan-hukum-corporate-social-responsibility-lt52716870e6a0f