Jural8.com| Pemerintah Kota Makassar melalui satuan Polis Pamong Praja mulai melakukan penindakan dan pembongkaran sebagian bangunan diatas saluran air yang dimanfaatkan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Amanagappa, Kelurahan Baru serta Jalan Pajenekang, Kelurahan Bontoala Parang.
Tindakan tersebut diapresiasi sebagian warga yang menurutnya pembongkaran bangunan yang berdiri di atas saluran air selain menyalahi aturan, keberadaan bangunan tersebut terlihat kumuh dan juga dapat memicu terjadinya banjir akibat saluran air tersebut sulit dikontrol kebersihannya.
” Sikap tegas pemerintah kota Makassar sebagai pembelajaran bersama bahwa mendirikan bangunan di atas saluran air merupakan tindakan yang salah” Kata Mas Bagio
Mamun berbeda dengan Dg Nuntung yang menyayangkan tindakan tegas Pemkot juga terkesan pilih kasih, pasalnya hanya PKL aja yang dibongkar namun masih banyak bangunan semi permanen didirikan diatas saluran air dijadikan tempat bagasi mobil dan tempat usaha yang berlokasi disepanjang jalan Dg Ngadde, Kelurahan Parang Tambung
“ Demi rasa keadilan, Pemerintah kota Makassar seharusnya menertibkan semua bangunan diatas saluran jangan terkesan ada tebang pilih biar masyarakat memahami fungsi saluran dan ini harus dikembalikan seperti normalnya serta tidak boleh ada bangunan berdiri diatas saluran, Hal itu jelas sudah menyalahi aturan apa lagi membangun diatas saluran tentunya pemerintah tidak pernah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diatas Saluran,” Terang Dg Nuntung
Ketika dikonfirmasi Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar, Fahyuddin AP melalui Pesan WhatsApp menanyakan perihal adanya keluhan masyarakat terkait warga membangun rumah yang tidak memiliki IMB, parahnya lagi diatas drainase dijadikan tempat bagasi mobil dan tempat usaha.
Fahyuddin hanya menjawab Dimana itu kasima lokasinya, ketika awak ini memberikan alamat lokasi bangunan yang berdiri diatas saluran air , namun tidak ada balasan hingga berita ini ditayangkan. (R21)
Leave a Reply