Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
DPU Makassar Akan Terapkan System Elektronifikasi Transaksi, Ini Tujuannya – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

DPU Makassar Akan Terapkan System Elektronifikasi Transaksi, Ini Tujuannya

Jurnal8.com|Dalam rangka percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Pada Pemerintah Kota Makassar khusus untuk kegiatan transaksi pendapatan daerah dan pembayaran di masyarakat secara nontunai yang berbasis digital. Maka dinas Pekerjaan Umum  mulai menerapkan system Elektronifikasi Transaksi yang akan di berlakukan di wilayah Kota Makassar.

Berdasarkan informasi, Penerapan system Elektronifikasi Transaksi dimulai tanggal 29 Agustus 2022 sampai dengan seterusnya. Sebelum penerapan system ini dilaksanakan para Petugas Pelayanan Jasa Penyedotan Lumpur Tinja UPT PAL Dinas PU Kota Makassar mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Sebelum turun di lapangan, Para Petugas pelayanan jasa penyedotan Lumpur tinja melakukan sosialisasi dan edukasi secara bertahap dan berkelanjutan kepada warga pelanggan jasa penyedotan Lumpur tinja tentang proses pembayaran dengan menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Kepala Dinas PU Kota Makassar Zuhaelsi Zubir, menuturkan bahwa,“ Penerapan system Elektronifikasi Transaksi yang akan diberlakukan ini tentunya mempermudahkan masyarakat dan salah satu manfaat metode pembayaran dengan sistem Elektronifikasi Transaksi ini adalah dapat mencegah praktek pungutan liar oleh oknum pelayan publik.” Tandasnya.(rls)