JURNAL8.COM PINRANG-Warga Kecamatan Mattiro Bulu, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar demonstrasi di Kantor DPRD Pinrang dan Kantor Polres Pinrang. Mereka menuntut agar kegiatan pertambangan di kawasan Mattiro Bulu segera ditutup.
Aksi demo dilakukan pada Rabu (14/9), sekitar pukul 09.00 WITA. Dalam aksi terlihat ratusan massa hadir membawa sejumlah spanduk dan melakukan orasi.
Dalam orasinya, warga meminta agar aktivitas tambang dihentikan, meminta pihak kepolisian agar menangkap dan mengadili oknum yang telah merusak lahan pertanian dan perkebunan milik masyarakat.
“Kepada bapak polisi tangkap dan adili oknum yang merusak lahan pertanian dan perkebunan milik masyarakat Mattiro Bulu, aksi ini hanya menuntut apa yang menjadi hak kita”, kata orator demo
Ia juga menegaskan, jika pihak kepolisian tidak menindaklanjuti tuntutan warga maka mereka berjanji akan datang kembali dengan massa yang lebih besar lagi.
Mattiro Bulu adalah kawasan pertanian dan perkebunan, tidak masuk sebagai kawasan tambang sehingga aktivitas pertambangan tersebut jelas melanggar perda, Orator massa menambahkan.
Dalam aksi demo tersebut, masyarakat Mattiro Bulu atau “Aliansi Masyarakat Mattiro Bulu” menyatakan sikap secara tertulis. Pernyataan sikap tertanggal 13 September 2022 dan ditanda tangani Muhammad Idul selaku Koordinator Lapangan, menyatakan:
Meminta kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Pinrang untuk menindaklanjuti hasil TKPRD Kabupaten Pinrang pertanggal 24 Juli 2021.
Meminta kepada Bapak Ketua dan anggota DPRD Kab. Pinrang untuk merekomendasikan kepada Bapak Kapolres Pinrang mengusut tuntas adanya tambang galian golongan C yang diduga ilegal di Kelurahan Manarang
Meminta kepada Bapak Ketua dan anggota DPRD Kab. Pinrang untuk menutup paksa operasional tambang galian golongan C yang diduga ilegal di Kelurahan Manarang yang berdampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Meminta kepada Bapak Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang untuk merekomendasikan kepada Bapak Kapolres Pinrang menutup paksa/memberhentikan paksa operasional tambang galian golongan C yang disinyalir ilegal di Kelurahan Manarang yang berdampak terhadap lingkungan hidup.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, jika pelaku usaha pertambangan BH alias HB sudah dilakukan peneguran oleh pemerintah setempat namun tidak diindahkan. Peneguran tersebut pun diperkuat dengan terbitnya rekomendasi dari Pemkab Pinrang agar penambang tidak melakukan kegiatan pertambangan.
Dalam surat rekomendasi juga disebutkan jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin
Leave a Reply