Jurnal8.com| Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pengerjaan Umum (DPU) melakukan pencabutan Tiang Fiber Optik XL yang tidak berizin di Wilayah Kecamatan Manggala, Kamis (15/09/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas PU Kota Makassar, Noorhaq Alamsyah mengatakan bahwa sebelum pihaknya melakukan pencabutan ia melakukan konfirmasi ke PTSP terlebih dahulu.
“Sesuai konfirmasi kami ke PTSP ini tidak ada izinnya, jadi sebelum kami bertindak kami sudah melakukan konfirmasi,” tuturnya.
Alamsyah juga mengatakan bahwa pencabutan tersebut merupakan respon cepat dari laporan pihak kecamatan.
“Ini kami terima laporan langsung. Makanya kami langsung bertindak, jangan sampai ada pembiaran,” katanya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencabutan Tiang Fiber Optik yang tidak memiliki izin.
“Terus kalau memang dia pasang baru dan tanpa izin langsung saya cabut,” tegasnya. (*)