Jurnal8.com|MAKASSAR,- Dinas Pertanahan Kota Makassar segera menertibkan Fasum (Fasilitas Umum) yang ada di CCR. Fasum milik Pemkot (Pemerintah Kota) Makassar ini digunakan CCR secara pribadi.
Hal ini berdasarkan hasil rapat Dinas Pertanahan dan SKPD terkait lingkup Pemkot Makassar dengan menyatakan lahan yang digunakan merupakan lahan berstatus Fasum.
“Fungsinya dikembalikan termasuk yang ada di samping CCR. Hasil tersebut menyepakati dan menyimpulkan kita akan berikan waktu ke pihak CCR untuk mengembalikan fungsi bagian dari Fasum karena itu sudah menjadi pengakuan,” kata Kadis Pertanahan Kota Makassar Ahmad Namsum, Sabtu (17/09).
Menurut Namsum , Cafe CCR yang berada di Jalan Todopuli Kota Makassar menggunakan lahan Fasum milik Pemkot Makassar. Pihaknya memberi waktu 1 minggu untuk dikosongkan setelah surat dilayangkan.
“Mudah-mudahan pihak CCR bisa koperatif memenuhi permintaan Tim Pengembalian Fungsi Fasum dengan kerelaan menyerahkan dalam waktu satu minggu,” paparnya.
“Kalau tidak maka Pemkot akan membentuk tim penertiban bukan hanya di CCR tapi juga yang ada di perumahan Villa Surya Mas, kami sasar untuk ditertibkan dan dikembalikan fungsinya sebagai Fasum dan Fasos,” tambahnya.
Selain itu, di rapat koordinasi Namsum juga menghadirkan pengembang perumahan PT Cahaya Surya untuk memberi penjelasan terkait perkara tersebut.
“Kami hadirkan pengembang dan menyatakan lahan itu adalah peruntukan Fasum yang harus diserahkan ke Pemkot Makassar. Terkait objek itu, tersebar di beberapa titik,” ucapnya.
Kabid Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar Ismail mengatakan sudah mengecek lahan Fasum milik Pemkot Makassar.
“Kurang lebih sekitar 200 meter persegi. Ini sementara kita cek tapi lebih jelas saya infokan,” tutupnya.