Jurnal8.com|Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel menerima pengembalian kerugian negara Rp3,5 miliar dalam bentuk tunai. Uang tersebut senilai dengan jumlah kerugian negara kasus korupsi dana tunjangan operasional anggota Satpol PP di 14 Kecamatan se- Kota Makassar tahun 2017 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, R Febryanto SH, MH saat jumpa pers menegaskan, pengembalian uang kerugian negara dalam kasus dana tunjangan Satpol PP sebesar Rp3,5 miliar.
“Kejati telah menerima uang titipan, yang nanti jadi uang pengganti kerugian negara, dari perkara korupsi dana tunjangan Satpol PP dengan tersangka IH, IA, dan AR, ” ujar R. Febryanto, dalam keterangan persnya, Rabu (9/11).
Uang yang terkumpul, kata Febriyanto, sebesar Rp 3.545.957.000 itu, akan dititipkan kembali ke BRI.
“Jadi pengembalian ini dilakukan oleh pihak yang ada hubungannya dengan perkara ini,” terangnya.
Kajati menyebutkan, yang mengembalikan uang Rp3,5 miliar tersebut, adalah 27 Eks Camat yang menjabat pada periode 2017 hingga 2022. Terkait dengan pengembalian tersebut, Kajati Sulsel secara tegas mengatakan, bahwa proses hukum dalam perkara ini akan tetap berjalan.
” Ini masih dalam proses, nanti akan kita lihat perkembangannya, karena penyidikannya masih berjalan, ” tegasnya.
Febriyanto menambahkan, dari 27 eks camat yang mengembalikan uang kerugian negara Rp3,5 miliar, jumlah yang disetor bervariasi.
“Paling sedikit yang dikembalikan itu sebesar Rp7.700.000, dan yang paling besar Rp300 juta. Dari 27 orang terkumpul Rp3,5 miliar,” tukasnya
Leave a Reply