Pemeliharaan Gedung RSUD Lanto Dg. Pasewang Dianggarkan Belanja Barang Jasa

Jurnal8.com|Kegiatan Pemeliharaan Gedung RSUD yang Menambah Aset Tetap Sebesar Rp 831.222.000,00 Dianggarkan pada Belanja Barang Jasa hal ini berdasarkan hasil Pemeriksaan badan pemeriksa keuangan terhadap Laporan Realisasi Anggaran, SPJ Fungsional – Belanja dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Lanto Dg. Pasewang diketahui bahwa Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Kesehatan direalisasikan untuk menambah nilai Aset Tetap dengan rincian sebagai berikut:

Rekapitulasi Belanja Pemeliharaan yang Direalisasikan untuk Belanja Modal

RSUD Lanto Dg. Pasewang Anggaran Belanja Pemeliharaan Rp 9.086.140.000,00 sementara realisasi Rp 2.196.123.200,00
RSUD Lanto Dg. Pasewang  Untuk realisasi Peruntukan Belanja Modal Rp 613.105.000,00 diperuntuhkan untuk kegiatan Penambahan Atap Gedung Poliklinik Tahap 1 dan 2
RSUD Lanto Dg. Pasewang  Untuk realisasi Peruntukan Belanja Modal Rp 218.117.000,00 diperuntuhkan untuk kegiatan Penambahan Atap Gedung Kelas 1

Selain itu, Belanja Pemeliharaan kegiatan BPJS pada RSUD Lanto Dg. Pasewang dianggarkan secara keseluruhan sebesar Rp 9.086.140.000,00 sehingga tidak dapat ditelusuri sejak awal oleh Bidang Aset BPKAD untuk biaya-biaya lain yang dikeluarkan setelah pengadaan awal yang memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja.

Belanja Pemeliharaan yang memenuhi batas kapitalisasi dan menambah masa manfaat Aset Tetap seharusnya dianggarkan pada jenis Belanja Modal. Kesalahan penganggaran kegiatan BPJS tersebut mengakibatkan kurang saji Belanja Modal dan lebih saji Belanja Barang Jasa masing-masing sebesar Rp 831.222.000,00 pada LRA TA 2021.

Kondisi tersebut ditengarai tidak sesuai dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah, BAB V Klasifikasi Menurut Jenis Belanja, pada: Huruf C.2.a yang menyatakan bahwa belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan Aset Tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi Aset Tetap atau aset lainnya dan kriteria kapitalisasi Aset Tetap.

Kesalahan penganggaran kegiatan BPJS tersebut mengakibatkan kurang saji Belanja
Hibah dan lebih saji Belanja Modal masing-masing sebesar Rp 546.541.000,00 pada
LRA TA 2021

Direktur RSUD Lanto Dg. Pasewang, Dr. St Pasriani SpGK, M.Kes menjelaskan bahwa anggaran belanja RSUD lanto Dg Pasewang tahun 2021 berasal dari beberapa sumber salah satunya adalah BPJS Kesehatan, untuk jumlah anggaran BPJS sangat tergantung pada berapa besar jumlah pasien yang datang berobat pada tahun berjalan, sehingga perencanaan yang di buat bersifat fleksibel dan berdasarkan angka proyeksi, adapun realisasinya akan sangat tergantung berapa besar klaim dana yang masuk pada tahun berjalan serta mengacu pada skala prioritas kebutuhan pada saat itu.

” Untuk kegiatan sarana pada tahun 2021 prioritas kami adalah pembayaran utang obat dan BMHP yang cukup tinggi akibat covid-19, adapun kegiatan pemeliharaan kami kurang dan menjadi prioritas kedua” Jelasnya kepada Mata Publik

Dr. St Pasriani menambahkan Pada tahun anggaran 2021 kami merencanakan pemeliharaan bangunan pada dana BPJS kesehatan sebesar Rp. 3.999.303.000,00 ( tiga milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilang juta tiga ribu rupiah ) sementara realisasinya hanya sebesar Rp. 1.352.571.000,00 ( satu milyar tiga ratus lima puluh dua juta lima ratus tujuh pulu satu rupiah ), sisanya adalah pembayaran utang tahun 2020 sebesar Rp. 891.292.200,00

Sementara Jumlah proyeksi dana BPJS tahun 2021 sebesar Rp. 63.481.000.000,00 ( Enam Puluh Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Rupiah ) sebagaimana yang tertera dalam DPA RSUD lanto Dg Pasewang TA 2021 namun realisasi sampai bulan Desember 2021 hanya sebesar Rp. 30.686.321.000,00 ( tiga puluh milyar enam ratus delapan puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah ). Kondisi ini yang menyebabkan kami harus melakukan rasionalisasi anggaran yang menyebabkan realisasi cakupan tidak sesuai dengan perencanaan awal.

” Intinya Penyusunan anggaran BPJS telah melewati rangkaian kegiatan konsultasi dan koordinasi sampai dengan terbitnya dokumen RKA dan DPA” Tandasnya .

Atas adanya dugaan salah penganggaran tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Jeneponto agar  memerintahkan TAPD untuk melakukan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyusunan anggaran kepada seluruh OPD; dan membuat rencana kerja atas kegiatan verifikasi dan evaluasi pengajuan anggaran
dari masing-masing OPD dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta  memerintahkan Pengguna Anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada OPD
terkait untuk menganggarkan belanja sesuai dengan substansinya sampai dengan
rincian obyek belanja.

( TIM)

Leave a Reply