Jurnal8.com|Pemkab Jeneponto dalam LRA TA 2021 (audited) menyajikan anggaran Belanja Modal sebesar Rp 213.871.079.038,00 dengan realisasi sebesar Rp156.263.393.825,00 atau 73,06%. Realisasi Tahun 2021 tersebut mengalami penurunan sebesar Rp 69.103.313.022,00 atau 30,66% dibandingkan dengan realisasi Tahun 2020 sebesar Rp 225.366.706.847,00. Belanja Modal meliputi Belanja untuk perolehan Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan, serta Belanja Aset Tetap Lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan BPK atas pekerjaan pengadaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Jeneponto, diketahui terdapat 17 paket pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan volume kontrak sebesar Rp 621.972.334,98 sebagaimana pada tabel berikut:
Berikut Rekapitulasi Kekurangan Volume 17 Paket Pekerjaan pada Empat OPD :
I. DINAS PENDIDIKAN
1 DAK SMPN 5 Binamu CV. BS
2 DAK SMPN 6 Binamu CV. AJU
3 Pembangunan RKB SMPN 9 Binamu CV. PK
4 DAK Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) CV. MK
5 Rehabilitasi SD INPRES No.189 Aranaya CV.
6 Rehabilitasi SDN 111 Samataring CV. SME
II. DINAS PUPR
7 Peningkatan Jalan Ruas AlluBisangka-Lombupeo dan Ruas
Tolo-Panyawakkang CV. KC
8 Rehabilitasi D.I. Tino CV. KC
9 Rehabilitasi D.I. BelangBelang Tino CV. CBU
10 Rehabilitasi D.I. Pangi CV. NRM
11Rehabilitasi Drainase Lingk. Maccini Baji Kel. Pabiringa Kec. BinamuCV. MKP
12Pembangunan Drainase Kelurahan Pallengu Kecamatan Bangkala CV. MKP
13Pembangunan Drainase Lingk. Tala’joko – Butta Ta’guntung Kelurahan Tonrokassi Barat Kecamatan Tamalatea CV. ATM
III. DINAS KESEHATAN
14 Pembangunan Puskesmas Bontosunggu Kota CV. GB
15 Pembangunan Puskesmas Togo-Togo CV. MP
16 Pembangunan Puskesmas Bangkala CV. PN
IV. DINAS PARIWISATA
17 Plaza Kuliner Obyek Wisata Pantai Tamarunang
Berdasarkan rekapitulasi diatas diketahui terdapat tiga paket pekerjaan yang belum dibayarkan 100% sampai dengan 31 Desember 2021 dengan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 342.044.143,60. Sedangkan 14 paket pekerjaan lainnya telah dibayarkan 100% sampai dengan 31 Desember 2021 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 279.928.191,38.
Adapun rincian 17 paket pekerjaan yang dikerjakan yang diduga keras tidak sesuai dengan volume kontrak tersebut diketahui bahwa sampai dengan pemeriksaan berakhir, realisasi pekerjaan atas 17 paket tersebut telah mencapai 100%.
BPK menilai Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada:
1) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang
tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu
atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan
dengan ketentuan sebagai berikut; di antaranya poin b) pembayaran berdasarkan
hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
2) Pasal 78 pada:
a) Ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam hal penyedia, di antaranya poin d.
melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan
berdasarkan hasil audit; dan
b) Ayat (5) poin e. yang menyatakan bahwa Pelanggaran atas ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai huruf e. dikenakan
sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan.
b. Dokumen Surat Perjanjian Kerja masing-masing pekerjaan.
Badan Pemeriksa Keuangan menilai Kondisi tersebut mengakibatkan adanya dugaan:
a. Kelebihan pembayaran sebesar Rp 279.928.191,38 (Rp 27.232.402,59 +
Rp 14.278.491,43 + Rp 6.963.581,65 + Rp 1.136.363,64 + Rp 38.477.978,20 +
Rp 11.475.881,04 + Rp 82.279.540,21 + Rp 29.889.241,86 + Rp11.832.761,18 +
Rp12.189.577,47 + Rp 4.574.811,78 + Rp 6.447.245,81 + Rp 9.759.656,50 +
Rp 23.390.658,02) atas kekurangan volume pada 14 paket pekerjaan yang sudah
dibayar 100%; dan
b. Potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp342.044.143,60 (Rp 83.989.106,79 +
Rp 128.567.335,87 + Rp 129.487.700,94) atas tiga paket pekerjaan di Dinas Kesehatan
yang sudah selesai dilaksanakan namun belum dibayar 100%.
Disinyalir Permasalahan tersebut disebabkan oleh:
a. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan
Konsultan Pengawas pekerjaan terkait kurang cermat dalam melaksanakan
pengawasan dan mempertanggungjawabkan kegiatan; dan
b. Pelaksana pekerjaan pada OPD terkait tidak sepenuhnya melaksanakan kewajibannya
sesuai ketentuan kontrak.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Kepala Dinas dan
PPK di OPD terkait menanggapi sebagai berikut:
a. PPK pada Dinas Pendidikan menanggapi bahwa terkait kekurangan volume atas enam
paket pekerjaan tersebut, Dinas Pendidikan telah menyurati enam penyedia pelaksana
pekerjaan untuk segera menyelesaikan kelebihan pembayaran paling lambat 30 hari
setelah diterimanya pemberitahuan tersebut;
c. Kepala Dinas PUPR menyatakan sependapat dengan temuan Tim Pemeriksa BPK dan
selanjutnya akan mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume
tersebut ke Kas Daerah;
b. PPK pada Dinas Kesehatan menyatakan sependapat dengan temuan Tim Pemeriksa
BPK dan selanjutnya akan mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan
volume tersebut ke Kas Daerah; dan
c. Kepala Dinas Pariwisata menyatakan sependapat dengan temuan Tim Pemeriksa BPK
dan selanjutnya akan mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume
ke Kas Daerah.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Jeneponto agar memerintahkan Kepala
OPD pekerjaan terkait untuk:
a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada PPK, PPTK, dan Konsultan Pengawas masing-masing pekerjaan yang tidak cermat dalam melaksanakan dan
mempertanggungjawabkan kegiatan belanja;
b. Menginstruksikan PPK pada Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, dan Dinas Pariwisata untuk meminta rekanan mengembalikan kelebihan pembayaran serta Dinas Kesehatan untuk memperhitungkan kekurangan volume pada pembayaran tahap berikutnya
seluruhnya sebesar Rp 621.972.334,98 dengan rincian sebagai berikut:
1) Dinas Pendidikan:
a) CV. BS sebesar Rp27.232.402,59;
b) CV. AJU sebesar Rp14.278.491,43;
c) CV. PK sebesar Rp6.963.581,65 dan Rp38.477.978,20;
d) CV. MK sebesar Rp1.136.363,64; dan
e) CV. SME sebesar Rp11.475.881,04.
2) Dinas PUPR:
a) CV. KC sebesar Rp82.279.540,21 dan Rp29.889.241,86;
b) CV. CBU sebesar Rp11.832.761,18;
c) CV. NRM sebesar Rp12.189.577,47;
d) CV. MKP sebesar Rp4.574.811,78 dan Rp6.447.245,81; dan
e) CV. ATM sebesar Rp9.759.656,50.
3) Dinas Pariwisata pada CV. S sebesar Rp23.390.658,02;
4) Dinas Kesehatan:
a) Pembangunan Puskesmas Bontosunggu Kota kepada penyedia CV. GB sebesar Rp83.989.106,79;
b) Pembangunan Puskesmas Togo-Togo kepada penyedia CV. MP sebesar Rp128.567.335,87; dan
c) Pembangunan Puskesmas Bangkala kepada penyedia CV. PN sebesar Rp129.487.700,94.
(lAPORAN TIM)
Leave a Reply