Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Ditengarai Proyek Pembangunan Rumah Susun Ponpes Yapic Al Mukrimin Akan Molor – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Ditengarai Proyek Pembangunan Rumah Susun Ponpes Yapic Al Mukrimin Akan Molor

proyek Pembangunan Rumah Susun Ponpes Yapic Al Mukrimin

Jurnal8.com| Bone,– Sejumlah aktivis anti korupsi menyoroti kinerja Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Perumahan Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Sulawesi III Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya proyek Pembangunan Rumah Susun Ponpes  Yapic Al Mukrimin yang berada di Desa Samaenre, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan ditengarai molor dari Hari Kerja.

Hal ini berdasarakan pantauan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bahwa proyek tersebut diperuntuhkan untuk Pembangunan Rumah Susun Ponpes Yapic Al Mukrimin Kabupaten Bone, berdasarakan Nomor Kontrak : HK. 02.01/04/Kontrak/PPK.RSK/SATKER.PPSS/RS.2022 dengan  Nilai Kontrak: Rp. 2.792.744.000,00

Pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan  kontrak pada tanggal 03 Agustus sampai dengan 30 Desember 2022, dengan jangka Waktu Pelaksanaan : 150 (Seratus lima puluh hari kalender), yang dilaksanakan oleh CV. KAR sementara konsultas pengawas dari PT. TE

Menurut Agung Setiawan,  Pelaksanaan pekerjaan proyek dinilai lambat sehingga pekerjaan tidak dapat diselesaikan hingga waktu yang telah ditentukan berdasarakan perjanjian awal kontrak kerja antara pelaksana dengan pejabat pembuat komitmen (PPK).

“ Kami pertanyakan bagaimana kinerja PPK dalam mengawasi pekerjaan pelaksana yang dimana menjadi tanggung jawabnya agar pekerjaan ini dapat dimanfaatkan secepatnya oleh masyarakat, Kalau pelaksana proyek ( Kontraktor_red) ditengarai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut,  langsung aja putus kontrak, Begitu aja koq repot “ , Kelakar Agung

Sambung Agung, sejak awal pekerjaan tersebut dinilai lambat, hal ini disebabkan lemahnya pengawasan baik dari konsultan maupun dari internal Satker itu sendiri sehingga pekerjaan tersebut tidak dapat selesai tepat waktu, nasib pekerjaan juga kurang jelas apakah Pelaksana Proyek sudah lekasanakan rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan pada pekerjaan konstruksi yang bisa terjadi karena kendala Show Cause Meeting (SCM), Kalau sudah kapan dilaksanakan dan harus dibuktikan ke publik”.Tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Pelaksanaan Penyediaan Perumahan Sulawesi III Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Sulawesi Selatan yang menangani proyek Pembangunan Rumah Susun Ponpes  Yapic Al Mukrimin Kabupaten Bone belum dapat ditemui dengan dalih sibuk ke lapangan. (TIM)