Jurnal8.com| Usaha gadai elektronik kian menjamur di Indonesia namun masih banyak pelaku usaha gadai ” ilegal ” belum terdaftar di otoritas Jasa keuangan (OJK)
Masyarakat menilai menjamurnya Gadai Elektronik ” Ilegal” disebabkan lemahnya pengawasan dari otoritas jasa keuangan (OJK) tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/ Kota yang tak mampu menindak tegas para pelaku usaha jasa gadai yang tak memiliki izin tersebut.
Tak bisa dipungkiri usaha gadai ‘Ilegal’ menawarkan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam waktu cepat. Hanya memakan waktu tak lebih dari 10 menit, usaha gadai itu sudah bisa mencarikan dana konsumennya. Tapi, ternyata ada potensi risiko saat menggadaikan barang di jasa gadai ‘Ilegal’
Padahal perusahaan pegadaian swasta sebetulnya telah diberikan kemudahan ketika akan melegalisasikan usahanya. Kemudahan itu diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, di mana aturan itu sudah terbit dan berlaku sejak Juli tahun 2016 lalu.
Akan tetapi masih sedikitnya jumlah perusahaan gadai swasta yang mengajukan pendaftaran ke OJK lantaran kurangnya sosialisasi mengenai apa sebetulnya manfaat yang mereka dapatkan setelah mendaftar ke OJK. Selain itu, tidak semua usaha gadai swasta beroperasi secara ilegal.
Hanya, perlu dicermati bibit-bebet-bobotnya dulu sebelum menggadaikan barang di sana. Cara aman menggadaikan barang tentunya di Pegadaian.
Badan usaha milik negara ini punya prosedur operasi standar yang berlaku secara nasional dan diawasi langsung oleh pemerintah. Nasabah punya bisa memilih sejumlah produk gadai sesuai dengan kebutuhan.
Tapi tidak bisa dipungkiri di Pegadaian memang secara umum lebih lama ketimbang di usaha gadai swasta, terlebih gadai ilegal. Meski begitu, proses tersebut dijalankan bukan untuk menghambat nasabah, melainkan untuk memastikan keamanan baik bagi Pegadaian maupun nasabah.
Seperti yang diungkapkan Ismail yang pernah menggunakan usaha gadai elektronik dengan menjaminkan dua buah handphone merek Vivo dan Redmi akan tetapi salah satunya dilelang tanpa sepengetahuannya si pemilik handphone.
” Jadi awal kejadian pada saat itu saya menggadai dua Handphone dengan merek Redmi dan Vivo pada dua usaha gadai elektronik inisial MP dan GD selama dua Minggu namun dalam perjalanan waktu ada kendala yang dapat akibat handphone merek Xioami yang saya gunakan untuk komunikasi rusak disebakan terkena air hujan sehingga saya lupa bahwa Handpohone yang saya gadai sudah jatuh tempo tapi saya juga berikan nomor handphone simpati ku dan pihak dari MP mengingatkan melalui pesan WhatsApp akan tetapi pihak dari GD tiba-tiba memberikan jawaban kalau handphone saya sudah di lelang “. Kata Ismail kepada awak media belum lama ini
Ia menambahkan, ” Mendapatkan pesan WhatsApp dari GD bahwa Handpohone merek Vivo saya telah dilelang tentunya saya kecewa karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Bagi saya handphone yang sudah dilelang tidak masalah akan tetapi data-data maupun dokumen yang ada di memori internal sangat penting bagi saya . Jadi atas apa yang alami ini saya berharap masyarakat lain tidak mengalami hal serupa jadi untuk itu saya menghimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam menggadai berupa Handpohone di Gadai Elektronik cek ijinnya dulu atau lihat usahanya apakah sudah memilik izin usaha atau izin dari OJK. Dan saya juga berharap agar pemerintah menindak tegas usaha gadai elektronik khusunya di Makassar untuk ditindaki jangan sampai nantinya bertambah banyak masyarakat dirugikan .” Tandasnya. (TiM)
Leave a Reply