Jurnal8.com|Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan berharap pemerintah pusat segera merampungkan telaah hukum atas kasus perebutan saham CLM pada bulan ini.
Ia juga menunggu komitmen dari pemerintah yang berjanji untuk menyelesaikan kasus pelanggaran UU No.3 tahun 2020 Pasal 93a, yang mengatur larangan pemindahtanganan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Petambangan Khusus (IUPK) ke pihak lain tanpa persetujuan menteri.
“Intinya, kami menunggu komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan kasus penyerobotan lahan tambang CLM dan pelanggaran UU nomor 3 tahun 2020 ini,” tutur Helmut di Jakarta dalam keterangan tertulis, Kamis (12/1/2023).
Sebagai informasi kasus penyerobotan lahan tambang PT CLM dengan cara kekerasan dilakukan oleh Zainal Abidinsyah Siregar (ZAS) dkk pada November 2022. Insiden tersebut menyebabkan vakumnya kegiatan pertambangan PT CLM di Malili, Luwu Timur.
Pelaporan insiden itu pun telah ditindaklanjuti Kemenko Polhukam. Berdasarkan hasil pertemuan Helmut dkk dengan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso pekan lalu, Sesmenko menyatakan sudah ada rapat koordinasi internal Sesmenko dan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU).
Dalam pertemuan itu pula Helmut mempertanyakan kembali kelanjutan surat yang sebelumnya telah dilayangkan kepada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Ada pun surat yang dimaksud berisikan permohonan kepada pihak AHU untuk mencabut pengesahan Akta No. 09 tanggal 14 September 2022 yang diminta pihak Zainal Abidinsyah Siregar, karena dinilai cacat hukum.
Sebelumnya, pihak Zainal Abidinsyah mengajukan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), layanan pengesahan akta perseroan secara daring dari Dirjen AHU Kemenkumham RI. Pengajuan perubahan itu diterima dan kemudian disahkan melalui Surat Kementerian Hukum dan HAM RI Dirjen AHU.
Menurut kuasa hukum CLM, akta yang diajukan pihak Zainal Abidin cacat hukum, sehingga otomatis SK Dirjen AHU juga cacat hukum. Pasalnya, dalam perubahan anggaran dasar yang dilakukan kubu Zainal Abidinsyah, diduga terdapat pemalsuan tanda tangan Emmanuel Valentinus Domen (Dirut APMR-holding CLM) dalam permohonan pembukaan blokir PT APMR.
Di samping itu, Helmut juga berharap agar Sesmenko dan para deputinya lebih berkonsentrasi pada permohonan perlindungan diajukan November tahun lalu. Baik perlindungan keamanan pasca kasus penyerobotan lahan CLM di Malili oleh pihak Zainal Abidinsyah, maupun keamanan hukum dalam pencaplokan perusahaan melalui celah dan kelemahan pada Sistem Minbakum.
Ia berharap kekurangsempurnaan Sistem Minbakum yang menjadi celah para mafia tambang untuk melakukan pengelabuan hukum, terutama dalam menangani data-data perseroan, dapat dibuat penangkalnya lebih dini.
Kepada Kemenko Polhukam yang membawahi institusi TNI dan Polri, Helmut mengungkapkan harapannya agar melakukan pengecekan untuk mempelajari kasus riil yang terjadi di lapangan dengan saksama.
Ditambahkan oleh Helmut, pemerintah hendaknya memberi perhatian khusus terhadap kasus-kasus mafia tambang seperti yang sudah menjadi arahan Menko Polhukam beberapa waktu lalu.
Dia juga berpesan kepada para pengusaha tambang seperti dirinya untuk mengambil pelajaran dari kasus CLM, dan lebih berhati-hati dengan siapa mereka menjalin kontrak agar tidak terjadi penguasaan perseroan dengan modus hostile take over.
“Kami memberi arena kepada yang berwenang untuk bersikap obyektif dan menggunakan sense of keadilannya. Di sini tidak ada unsur pidana, kami tidak melakukan tipu daya. Kalau tidak dilindungi, bagaimana kami bisa berkarya, padahal saat ini kami sudah menandatangani proses hilirisasi dengan investor dari China,” ujarnya.
Ketidakpastian Dialami Dua Ribu Karyawan
Seiring koordinasi dari Kemenko Polhukam, Helmut berharap proses telaah hukum yang sedang dilakukan pemerintah bisa dipercepat. Dengan demikian, pihaknya dapat melanjutkan operasional tambang guna menyelamatkan perekonomian 2.000 KK dari masyarakat Luwu Timur yang sekarang terkatung-katung.
“Masyarakat di sana sudah gelisah selama operasional tambang vakum 2 bulan ini. Pada 26 Desember 2022, Wakil Ketua DPRD Luwu Timur HM Siddiq datang ke Jakarta untuk menyampaikan kekhawatirannya karena CLM belum memperlihatkan tanda-tanda akan beroperasi lagi,” katanya.
Oleh karena itu, ia sangat mendukung inisiatif Wakil Ketua DPRD Luwu Timur HM Siddiq yang mengatakan bakal bersurat kepada kementerian terkait serta Kemenko Polhukam agar mempercepat proses ini karena sudah sangat menghambat perkembangan daerah dan kelangsungan hidup rakyat.