Jurnal8.com| MAKASSAR – Mantan karyawan yang bekerja dibawah naungan PT Garda Bakti Nusantara mengaku kesal atas pemutusan kerja sepihak dan belum diberikan pesangon.
Hal tersebut diungkapkan mantan karyawan driver bernama muh asdar yang menjadi korban PHK sepihak sehingga meminta pemerintah untuk melakukan pengawas seluruh vendor yang beroperasi di Makassar harus berjalan sesuai ketentuan Dinas Tenaga Kerja ( DISNAKER) agar pihak vendor tidak seenaknya melakukan PHK scara sepihak.
” Seperti yang kami alami saat ini, dimana pihak vendor diduga tidak mengindahkan undang – undang ketenagakerjaan, ” Ujarnya saat ditemui awak media ini. Kamis (12/1/23)
Ironisnya sambung dia, Padahal kontrak kerja saya sampai tgl 31/12/2022, tetapi pada tgl 28/12 malah di berhentikan, itupun secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan terlebih dulu ,penerapan sistem vendor GBN yang di gadang-gadang ada pemerataan dan adil bagi seluruh karyawan nyatanya belum sepenuhnya di rasakan oleh pihak karyawan vendor seperti kami.
” Apa lagi ketiga rekan saya gajinya sudah di bayarkan sementara sampai saat ini gaji saya belum di bayarkan, belum lagi kami para driver yang berjumlah kurang lebih hampir ratusan orang di wajibkan memberikan uang jaminan sebesar 2 juta rupiah sebagai pengganti ijazah, padahal sudah ada aturan secara resmi dari dinas terkait sistem ketenagakerjaan tapi percuma karena tidak di jalankan” keluh Safri nurdin
Banyaknya aturan vendor GBN yang tidak berjalan sesuai ketentuan dinas ketenagakerjaan” di samping itu juga adanya oknum vendor yang menjelma sebagai “MAFIA, tidak sedikit dari karyawan vendor GBN menjadi korban ketidakadilan, terlebih lagi Pt.Garda Bhakti Nusantara hanya memiliki kantor di tanggerang , tanpa memilki cabang di makassar , lantas bagaimana nasib para karyawan ketika ada yang mendapatkan musibah Lakalantas, kemana mereka harus mengadu sementara hanya ada tiga orang yang bertugas sebagai penanggung jawab vendor yang berinisial MB , HT dan MW Mubarak, lantas bagaimana bisa tiga orang menangani karyawan yang berjumlah kurang lebih ratusan orang tanpa adanya kantor cabang di makassar”, Kata Safri serta kedua rekannya.
Lanjutnya, ” Kami karyawan yang tidak memiliki hubungan khusus dengan para penanggung jawab vendor hanya di perlakukan secara tidak adil dan di pandang sebelah mata, banyak karyawan yang memiliki banyak pelanggaran tapi masih di pertahankan sementara kami berempat yang memiliki keinginan bekerja dengan sungguh-sungguh malah di berhentikan secara sepihak, hal semacam ini tentu sangat berdampak negatif bagi kami orang kecil, saya hanya di berikan janji mengenai pembayaran hak saya tapi sampai saat ini tidak ada penyelesaian nya,
Padahal kami juga karyawan sangat bekerja keras dalam memenuhi kewajiban sebagai karyawan vendor , tanpa karyawan tidak mungkin vendor bisa berjalan dan berkembang . Semua karyawan memiliki peran dalam memajukan perusahaan,
Dengan kejadian ini saya dan rekan saya meminta LSM dan Wartawan melakukan kontrol sosial terhadap vendor yang ada, agar ke depan tidak ada lagi yang menjadi korban seperti kami . Harapnya.
Penanggung jawab PT GBN Mubarok ketika di konfirmasi terkait status empat Driver yang di PHK secara sepihak tidak mengatakan sepatah kata, ia memilih bungkam kepada awak media.
Sementara pihak PT IP yang memakai jasa vendor dari PT GBN menjelaskan bahwa pihak Indomaret selalu membayar tepat waktu kepada pihak PT GBN. Jadi ketika ada masalah seperti ini kami tidak tau kalau ada karyawan belum di gaji .
” Padahal pihak kami selalu membayar tepat waktu, ketika mereka (karyawan _red) belum mendapatkan gaji berarti ada aturan yang ditengarai tdak di jalankan sepenuhnya oleh PT GBN”, tutur orang nomor satunya di PT IP
Ia juga menyarankan laporkan ke Disnaker kalau benar memang hak-hak pekerja tidak didapatkan, apalagi bila ada karyawan keluar lantas tdak diberikan haknya itu bisa mengarah ke pidana” Terangnya
Reporter| Andi Sheva
Leave a Reply