Jurnal8.com|MAKASSAR-|Sistem pendidikan nasional memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi. Setiap anak, apapun latar belakang ekonominya, harus mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan sehingga upaya pembangunan SDM Indonesia harus berkeadilan, berkualitas, inklusif, dan berkesetaraan.
Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
Dengan adanya program pemerintah PIP yang merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Hal ini menjadi dasar para orang tua yang kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan anaknya di perguruan tinggi dengan berharap bantuan pendidikan dari pemerintah setelah anaknya berstatus sebagai mahasiswa ketika diterima di perguruan tinggi.
Perguruan tinggi yang menjalankan program pemerintah Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah sebagai bukti kehadiran negara untuk membantu warganya memperoleh hak pendidikan tinggi.
KIP Kuliah akan menjamin keberlangsungan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup bulanan bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan ekonomi dan akademik.
Namun kenyataannya ada sejumlah mahasiswa Universitas Handayani Makassar yang dijanjikan sebagai penerima KIP Kuliah harus menelan kekecewaan setelah dinyatakan tidak lolos sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.
Hal ini juga diungkapkan sumber bahwa sebelum adik saya masuk di kampus UHM ini pernah dijanjikan kuliah gratis plus mendapat beasiswa dan uang saku, namun setalah beberapa minggu melaksanakan perkuliahan tiba-tiba pihak kampus memberikan informasi terkait nama-nama yang tidak mendapatkan beasiswa KIP Kuliah.
“Saya diiming-iming oleh pihak kampus akan mendapatkan beasiswa KIP kuliah ketika kuliah di Universitas Handayani, akan tetapi setelah saya mengurus berkas dan menjalani perkuliahan selama kurang lebih tiga Minggu. Tiba-tiba dinyatakan tidak lolos sebagai penerima KIP kuliah dan disuruh membayar 50 persen dari pembayaran SPP.
Hal tersebut tentunya keluarga sangat kecewa karena ternyata orang tua pasti akan terbebani dengan biaya- biaya selama adik saya melanjutkan perkuliahan sementara sejak SD, SMP sampai SMA adik saya selalu mendapatkan bantuan pemerintah karena keluarga masuk kategori kurang mampu ” terangnya sambil mewanti -wanti agar namanya tak dipublikasikan.
Dikonfirmasi Rektor Universitas Handayani, Dr. Nasrullah, M.Si., M.Kom. mengatakan bahwa memang ada beberapa yang telah diajukan ke Lldikti namun dinyatakan tidak lulus penerima KIP 2022 krena pihak LLDIKTI belum mengonfirmasi terkait usulan yang telah kami ajukan.
Ketika ditanya mengenai ada berapa Mahasiswa Universitas Handayani yang diusulkan mendapatkan KIP Kuliah dan malah disuruh membayar SPP?
Menurut Nasrullah bahwa ada satu kelas yang telah saya usulkan untuk mendapatkan KIP kuliah, sebab saya dijanji dari pihak LLDIKTI akan mendapatkan tambahan Kouta akan tetapi sampai akhir tahun 2022 kami tidak mendapatkan informasi terkait dengan usulan penambahan kuota, padahal pihak kampus sudah berulang-kali mengusulkan ke pihak LLDIKTI,” jelasnya.
Lanjut Dia, “Dari pada perkuliahan mereka terlambat disebabkan menunggu keputusan dari pihak LLDIKTI sehingga saya inisiatif menawarkan bagaimana mana kalau mahasiswa yang belum lulus KIP Kuliah tahun ini agar membayar 50 persen dari pembayaran SPP untuk Registrasi ke kampus sambil menunggu pengumuman, apabila sudah ada pengumuman tidak lulus maka saya akan kembalikan dananya tetapi ketika ada mahasiswa yang mau lanjut saya akan kasih diskon 50 persen pembayaran SPP sampai selesai,” katanya saat ditemui awak media belum lama ini.
Nasrullah menambahkan, ” Pihak Universitas Handayani menerima program KIP Kuliah sejak tahun 2010 sampai saat ini, untuk Kouta penerima KIP tahun 2010 lalu sebanyak 100 Mahasiswa sementara untuk tahun 2021 penerima KIP Kuliah sebanyak 80 Mahasiswa dan Tahun 2022 Hanya 63 Mahasiswa yang mendapatkan KIP Kuliah.
Setiap perguruan tinggi biaya untuk pendidikan memiliki klaster tergantung dari Akreditasinya seperti kampus kategori akreditasi A untuk biaya pendidikan minimal sebesar Rp 8 Jutaan hingga Rp 12 Juta, Akreditasi B untuk biaya pendidikan Rp 4 ,2 juta sementara Akreditasi C untuk biaya pendidikan sebesar Rp 2,2 Juta dan untuk lebih jelasnya silahkan ke Lldikti,” imbuhnya.
Secara terpisah, Bagian Pokja LLDIKTI WILAYAH IX, Firman Ali menuturkan bahwa Penerima KIP Kuliah memang ada perbedaan untuk biaya pendidikan dan itu tergantung dari akreditasi di setiap kampus.
“Seperti Akreditasi A minimal Rp. 8.000.000 sampai dengan Rp. 12.000.000, untuk Akreditasi B sekitar Rp. 6,600.000 maksimalnya, sedangkan Akreditasi C itu 2,400.000. Itu sudah termasuk biaya pendidikan dan biaya hidup untuk mahasiswa,” jelasnya
Sambung, Ali mengatakan adapun biaya yang dikeluarkan bagu penerima beasiswa KIP Kuliah memang ada beberapa item yang tidak termasuk di dalam komponen beasiswa dan itu diatur dalam PERSESJEN No.10 tahun 2022. Jadi tidak sepenuhnya perguruan tinggi menanggung semua biaya pendidikan.
“Seperti almamater, baju praktek, baju wisuda, biaya tempat KKN/Magang, kegiatan penelitian yang di laksanakan oleh mahasiswa secara mandiri,” tambahnya.
Firman Ali menambahkan “Sebenarnya tidak ada diprogram anggaran yang namanya supervisi makanya kami di bagian beasiswa sering melakukan Zoom karna tidak adanya anggaran makanya kami rubah modelnya dengan cara by sistem,” ujarnya.
Lanjut Firman Ali, “Untuk proses seleksi itu kami memang arahkan ada juga dari perguruan tinggi melakukan proses seleksi setelah di perguruan tinggi nah kami lagi yang akan melakukan supervisi cuma kan lagi-lagi kita dibatasi oleh anggaran makanya tidak bisa menyeluruh untuk melakukan supervisinya itupun ketika ada sisa sisa anggaran perjalanan,” tandasnya.
Ketua Forum Aktivitas Mahasiswa ( Formasi) Sulsel, Riank Rifaldi menuturkan perguruan tinggi menjadi pihak pertama dan utama dalam mewujudkan ketepatan sasaran program KIP Kuliah. Untuk itu, perguruan tinggi wajib melakukan verifikasi dan validasi atas dokumen calon mahasiswa penerima KIP Kuliah serta melakukan validasi langsung, baik kunjungan maupun lainnya, terkait kebenaran dokumen yang dikirimkan calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Misalnya bagi perguruan tinggi swasta, calon mahasiswa penerima KIP Kuliah, baik melalui jalur LLDIKTI ataupun melalui jalur pemangku kepentingan harus dilakukan seleksi, “ jelas Riank yang merupakan Alumni salah satu perguruan tinggi swasta
Sambungnya, seleksi itu mengacu pada kriteria yang ditetapkan pemerintah dalam penetapan mahasiswa penerima KIP Kuliah, yakni mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin. Prioritas pertama penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang saat duduk di bangku SMA/SMK/MA sudah memiliki KIP Dikdasmen
“Kalau calon mahasiswa itu sudah memiliki KIP Dikdasmen, dipastikan berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin sehingga menjadi prioritas pertama dalam penetapan KIP Kuliah, coba periksa penerima KIP Kuliah 2020 Sampai 2022 di perguruan tinggi Negeri dan swasta, apakah penerima KIP Kuliah sudah dijalankan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan Indonesia Pintar pendidikan tinggi yang telah dicanangkan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo “ Tegasnya.
Hingga berita ini tayang Kepala Lldikti Wilayah IX Sulselbar belum bisa ditemui bahkan surat yang dilayangkan Mata Publik belum direspon . (Tim)