Jurnal8|MAKASSAR- Ketua Umum (Ketum) Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Makassar (GEPMAR) mengecam KPU Kota Makassar yang diduga terindikasi melakukan tindakan nepotisme yang terselubung rapi dan bersih, Minggu, (5/2/2023).
Baca juga: BPK Temukan Dugaan Kekurangan Volume Atas Paket Pekerjaan Empat OPD di Jeneponto
Ketum GEPMAR, Muh Hendra mengatakan setelah mendengar keluhan masyarakat terkait kinerja KPU Kota Makassar, maka dari itu pihaknya akan menindak lanjuti terkait apa yang telah dikeluhkan oleh masyarakat.
“Berangkat dari keresahan masyarakat Kota Makassar yang terus mengeluhkan Kinerja KPU Kota Makassar telah memaksa kami untuk menindak lanjuti dan membuktikan bahwa KPU Kota Makassar, harus bersih dan jujur,” ujarnya.
Lanjut, Hendra “Belakangan ini KPU Kota Makassar telah menyelesaikan Perekrutan Anggota, baik dari PPS, PPK, PANTARLIH telah dikeluhkan oleh Masyarakat Kota Makassar, Pasalnya diduga kuat seluruh perangkat yang berkaitan dengan KPU Kota Makassar melanggar ketentuan – ketentuan yang berlaku, misalnya seperti Nepotisme,” tambahnya.
Sebagai diketahui Nepotisme adalah salah satu contoh praktik penyalahgunaan kekuasaan, di mana pihak yang berwenang lebih mengutamakan kepentingan orang dekat seperti keluarga atau teman daripada kepentingan umum.
Di Indonesia, nepotisme adalah suatu praktik yang dianggap sebagai pelanggaran hukum yang bisa membuat pelaku dikenai konsekuensi hukum. Aturan yang mengatur tentang nepotisme tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang Bebas dan dersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Namun tidak untuk KPU Kota Makassar, kuat dugaan bahwa beberapa perangkat yang ada ditubuh KPU Kota Makassar telah tercium konspirasi kekeluargaan dan banyak syarat PKPU No. 8 Tentang Rekrutmen Ad Hock yang tidak terpenuhi Untuk penempatan PPS, PPK, dan PANTARLIH.
“Sehingga kami Menegaskan bahwa atas Nama Masyarakat Kota Makassar dan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Makassar (GEPMAR) akan melakukan Aksi Demonstrasi di KPU Kota Makassar,” katanya .
Leave a Reply