Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
50 Eks PDAM Desak Bupati Bima Segera Copot PLt PDAM BIMA, Ini Alasannya  – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

50 Eks PDAM Desak Bupati Bima Segera Copot PLt PDAM BIMA, Ini Alasannya 

Jurnal8.com|Bima |Eks karyawan PDAM Bima bersama Federasi Serikat Buruh Bima menggelar aksi untuk mencari keadilan atas nasibnya yang di PHK sepihak oleh PLT direktur PDAM Bima .

Mereka menuntut hak upah untuk gaji dan pesangon  yang sudah 29 bulan tidak dibayarkan, Aksi tersebut dilakukan karena mereka menilai tidak ada kejelasan dari pihak pemerintah selaku pengambil kebijakan untuk menyelesaikan permasalah  tersebut bahkan tidak berani Menonaktifkan PLT Direktur PDAM Bima.

Ketua Konsolidasi DPC FSBSI KOKAB Bima, Aris Munandar menegaskan bahwa , ” Kedatangan kami disini sudah jelas untuk memperjuangkan kawan-kawan yang di PHK sepihak dan kami telah menempuh jalur hukum lewat pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Mataram dan Mahkamah Agung RI.  Bahkan semua putusannya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yang di menangkan oleh kami 50 eks karyawan PDAM bima,” tandas Aris Munandar selaku Korlap aksi depan kantor Pemda Bima, Senen, (06/02/23)

Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Januari 2023 lalu, kami telah melakukan pertemuan di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bima dengan menghasilkan beberapa poin kesepakatan yakni :

1. Konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri.
2. Pembukaan segel kantor PDAM Bima dan fasilitas teknik pelayanan PDAM yang didampingi oleh aparat penegak hukum.
3. Menonaktifkan PLT Direktur PDAM Bima.

Namun dari hasil kesepakatan tersebut, Menurut Aris, masih ada poin ketiga yang belum diperjelas, yaitu menonaktifkan PLT Direktur PDAM Bima yang kini masih menjabat. Jadi wajar kalau kami menagih janji  dengan melakukan aksi karena tidak ada niat dari pemerintah selaku pengambil kebijakan untuk menyelesaikan poin ketiga dari hasil kesepakatan tersebut.

“Olehnya, kami, 50 eks karyawan PDAM Bima mengambil langkah dan sikap: Jika pemerintah, dalam hal ini Bupati Bima selaku pengambil kebijakan tidak mampu untuk menonaktifkan saudara Hairudin, sebagai PLT Direktur PDAM Bima dalam waktu 3 x 24 jam maka, Jangan salahkan kami dan 50 eks Karyawan PDAM Bima akan melakukan penyegelan kembali sumber air PDAM Bima yang ada di Kota dan Kabupaten Bima bahkan di kantor Pusat Pelayanan PDAM Bima.” Imbuhnya

Lebih lanjut, Aris memaparkan bahwa untuk memperoleh poin ketiga, pihaknya pun kembali melakukan audiensi dengan Asisten 1 Setda Kabupaten Bima, Kabag Kesbangpol Kabupaten Bima, Kabag Ekonomi Setda, Kabag Hukum Setda, Kabid PMS dan Penanganan Konflik Kesbangpol, Konsultan Hukum Pemda Kabupaten Bima, Kapolsek Rasa Na’e Barat, serta eks karyawan PDAM Bima.

Dilain sisi, pihak Pemerintah melalui Asisten 2 Setda Kabupaten Bima  menerima para peserta aksi bahkan memberikan pernyataan sikap dan Pemerintah akan membentuk Tim Pansel dalam percepatan penanganan dan perombakan manajemen PDAM Bima. Pihaknya pun akan segera menonaktifkan dan mencopot PLT Direktur PDAM Bima. (Laporan: Irna)