jurnal8.com-MAKASSAR- Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (HMMI Daerah Sulselbar) sangat menyayangkan perbuatan ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tri Dharma Nusantara (STIE TDN) Makassar, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: KIP Kuliah Menuai Sorotan, LLDIKTI Wilayah IX Ditengarai Kongkalikong
Diketahui salah satu mahasiswa dari STIE TDN mendapatkan perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan oleh pejabat kampus bahkan yang melakukan adalah Ketua/Rektor (6/2).
Kapala bidang Keorganisasian HMMI Daerah Sulselbar, Olgar mengatakan peristiwa tersebut terjadi lantaran salah satu mahasiswa yang kini menjadi korban tersbut terkendala dalam pembiayaan, hingga berujung pada lontaran kata yang tidak seharusnya diucapkan oleh rektor.
“Berhentiko jadi mahasiswa kalau tidak ada uangmu,” ujar Olgar sambil mengulangi kata-kata Ketua STIE TDN.
Lanjutnya “Hal tersebut berarti menjadi mahasiswa jikalau terkendala dalam sisi finansial ekonomi lebih tepatnya orang miskin dilarang sekolah?,” imbuhnya.
Hal tersebut sangat disayangkan lantaran pihak birokrasi melakukan pemerataan terhadap mahasiswa tampa melihat dari latar belakang finansial mahasiswanya.
Tambahnya, Pak Kabid Sapaan akrapnya juga sangat menyesali sikap etika yang dilontarkan pihak birokrasi dalam menjalankan proses perkuliahan hingga tanpa sebab perkataan tak senonoh tersebut keluar dari bibir tenaga pengajar.
“Melihat hal tersebut HMMI Daerah Sulsel-Bar mengharap kepada pihak birokrasi harusnya melakukan evaluasi menyangkut tentang keberlangsungan proses perkuliahan demi tercapainya apa yang di inginkan pihak birokrasi dan juga mahasiswa,” katanya.
Tambahnya “Hal tersebut juga merembes pada ketentuan-ketentuan yang mewajibkan tiap mahasiswa melakukan Pembelanjaan modul guna dapat menjalankan aktivitas perkuliahan. Dan hal tersebut berlaku bagi seluruh mahasiswa walaupun itu anak KIP Kuliah,” ujarnya.
Padahal dapat diketahui bahwa perguruan tinggi, LLDIKTI dan pihak manapun tidak diperbolehkan melakukan pemotongan biaya hidup penerima KIP Kuliah dengan alasan apapun.
Demikian salah satu revisi atas pengelolaan KIP Kuliah yang dituangkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022. Pada peraturan sebelumnya, yakni Persesjen Nomor 2 Tahun 2021, hal itu tidak dicantumkan.
Maka dari itu sejalan dengan apa yang diharapkan oleh kebanyakan mahsiswa STIE TDN agar supaya pihak birokrasi melakukan klarifikasi hal tersebut dengan mengupayakan agar pihak birokrasi meminta maaf kepada korban, sebab hal tersebut menyangkut psikologis korban juga masa depan korban, hal tersbuat juga kini mendapat kecaman dari kalangan mahasiswa dengan anggapan yang berujung pada penyebaran poster yang bertuliskan.
‘Evaluasi Sistem Pembelajaran Yang Tidak Jelasdan Menyulitkan Mahasiswa.’ #Muh Irsandi
Hingga berita ini ditayangkan, ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Tri Dharma Nusantara (STIE TDN) Makassar belum dapat dikonfirmasi. (Tim)