Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Jurnal8.com|MAKASSAR- Mantan Kepala Divisi Propam, Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah dalam perkara pembunuhan berencana, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin (13/2/ 2023).

Bac juga : Pengacara: Ferdy Sambo Ikhlas Apa pun Vonis yang Dijatuhkan Besok

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso membacakan putusan dengan vonis hukuman mati, Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo yang menyandang dua bintang di pundaknya, dituntut jaksa karena diyakini sebagai otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, (8/7/2022).

Berdasarkan keterangan eksekutor, Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menyebut Ferdy Sambo menyampaikan rencana pembunuhan di lantai tiga rumah pribad Sambo dan Putri di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, pada hari yang sama beberapa jam sebelum pembunuhan. Rumah ini hanya berjarak kurang satu kilometer dari TKP pembunuhan.

Di lantai tiga rumah Saguling, Richard mengaku, Ferdy Sambo memerintahkan untuk menembak, Yosua setelah Ricky Rizal menolak perintah itu.

Sambo menyampaikan skenario tembak-menembak setelah, Yosua melecehkan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo bahkan memberikan kotak amunisi 9 milimeter untuk Glock-17 kepadanya dan menentukan lokasi pembunuhan.

Richard juga mengatakan Putri Candrawathi juga berada di samping, Ferdy Sambo saat membeberkan rencana. Bahkan, ia sempat mendengar PC menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.

“Memang kurang ajar anak itu! Sudah menghina Saya! Dia sudah menghina harkat martabat saya! Tidak ada gunanya pangkat ini,” kata Richard sambil menirukan perkataan atasannya sambil memegang tanda pangkat di kerahnya.

Ferdy Sambo kemudian menyampaikan perintah ke Richard agar dia membunuh Yosua. Sebab, kata dia kalau dia sendiri yang membunuh tidak akan ada yang membela. Ferdy Sambo pun menyampaikan rencananya.

“Jadi gini Chad, lokasinya di 46 (rumah dinas). Nanti di 46 itu Ibu dilecehkan oleh Yosua, terus Ibu teriak kamu respon, terus Yosua ketahuan. Yosua tembak kamu, kau tembak balik Yosua, Yosua yang meninggal,” kata Richard menirukan perintah, FS saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2022).

Richard saat mengulangi omongan FC mengatakan saat itu Ferdy Sambo menyampaikan jelas perintahnya dan memastikan, PC mendengarnya. Kemudian Ferdy menjelaskan kembali skenarionya dan menguatkan Richard.

“Sudah kamu enggak usah takut karena posisinya itu pertama kamu bela Ibu. Yang kedua kamu bela diri karena dia nembak duluan,” katanya.

Richard mengaku PC saat itu sempat berbicara dengan FS. Meski terdengar samar, Richard mengaku mendengar Putri menyinggung soal CCTV dan sarung tangan.

Richard bahkan melihat Ferdy Sambo sudah mengenakan sarung tangan hitam dan memberikannya sekotak amunisi 9 milimeter, serta memerintahkannya mengisi amunisi pistol Glock-17 miliknya. Para terdakwa bersama korban lalu pergi ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, dengan alibi isolasi mandiri untuk Covid-19.

Eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17:11-17:16 ketika FS tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memerintahkan, Kuat untuk memanggil Yosua ke dalam saat ia berada di taman belakang.

Tiba-tiba, Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan FS dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang FS dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan.

Kuat Ma’ruf juga menyiapkan pisau yang ia bawa dari Magelang untuk berjaga-jaga apabila Yosua melawan. Adapun FC berada di kamar lantai satu yang hanya berjarak tiga meter dari posisi Brigadir J.

Baca juga : Kasus Kematian Nofriansyah Yosua Disinyalir Sarat Rekayasa

Dalam bantahannya, Ferdy Sambo tidak pernah menyuruh Richard membunuh. Ia mengatakan hanya meminta Richard untuk menghajar Yosua saat ia meminta konfirmasi soal pemerkosaan kepada Yosua.

Ia juga membantah ikut menembak Yosua dan hanya menembak dinding dan bordes tangga untuk skenario tembak-menembak. Hal ini, kata Sambo, ia lakukan untuk menyelamatkan Richard.

Namun skenario tembak menembak itu runtuh ketika barang bukti penting, yakni rekaman CCTV pos pengamanan Kompleks Polri Duren Tiga terungkap.

Video itu memperlihatkan Yosua masih hidup dan berada di taman saat FS tiba di rumah dinasnya. Rekaman Yosua masih hidup itu menganulir semua keterangan Ferdy Sambo yang disebarkan ke rekan-rekan kepolisiannya.

Bahkan tidak tanggung-tanggung, anggota kepolisian yang terseret dalam kasus ini hampir mencapai seratus orang. Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J mencapai 97 orang.

“Kami telah memeriksa 97 personel, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,” ujar Kapolri saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (24/8/2022).

Ia merinci 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari beragam pangkat, di antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.

Antaranya, Irjen Pol 1 orang, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, Kemudian AKBP 7 orang, Kompol 4 orang, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.

Adapun enam anggota kepolisian dari Divisi Propam hingga reserse yang saat ini menunggu vonis perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua. Mereka adalah seorang mantan jenderal bintang satu bawahan langsung Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; eks Komisaris Besar Agus Nur Patria; eks Ajun Komisaris Besar Arif Rachman Arifin; eks Komisaris Polisi Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo, dan mantan Ajun Komisaris Polisi peraih Adhi Makayasa Akademi Kepolisian angkatan 2010, Irfan Widyanto.

Dari keterangan para terdakwa dan ahli-ahli yang dihadirkan dalam perkara ini, enam mantan anggota Polri ini bisa terjerat kasus FS karena budaya hierarki dan rantai komando kuat di tubuh Polri sehingga terpaksa terjebak dalam relasi kuasa Ferdy Sambo, yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri yang merupakan jabatan disegani dan ditakuti oleh anggota kepolisian.  #Andi Sheva