Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Ahli Psikologi Forensik Minta Pengawasan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperketat Usai Vonis – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Ahli Psikologi Forensik Minta Pengawasan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperketat Usai Vonis

Jurnal8.com| Jakarta – Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel meminta agar pihak rumah tahanan memperketat pengawasan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi usai pembacaan vonis hukuman mati dan hukuman 20 tahun penjara. Menurut Reza, ada kemungkinan keduanya mengalami shock akibat vonis tersebut dan bisa melakukan perbuatan nekat.  

“Mengacu studi, tingkat bunuh diri di rutan lebih tinggi daripada di lapas. Penyebabnya adalah tersangka atau terdakwa mengalami shocked. Terguncang jiwanya. Jaga FS dan PC agar tidak melakukan perbuatan yang bisa berakibat fatal bagi hidup mereka sendiri,” kata Reza dalam keterangannya, Selasa, 14 Februari 2023.

Reza menyebut vonis hukuman mati terhadap Sambo dan penjara 20 tahun untuk Putri telah menyelamatkan marwah lembaga peradilan di mata masyarakat. Vonis ini menyelamatkan wibawa sistem peradilan pidana dari kemungkinan terbeli oleh pelaku kejahatan yang berharta dan berkuasa. 

Baca juga : Breaking News: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Lebih lanjut, Reza menyebut vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo bukan akhir dari proses hukum di kasus ini. Menurut Reza, sangat mungkin keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat akan mengajukan gugatan perdata ganti rugi terhadap Sambo dan Putri.

“Ganti rugi atas segala kebohongan dan pembunuhan karakter terhadap Yosua,”kata Reza.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023. Hukuman maksimal yang dijatuhkan hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yaitu penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu belum menyampaikan tanggapan atas vonis hakim tersebut. Meski begitu, ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyatakan vonis mati terhadap Sambo sesuai dengan harapan keluarga.

“Sesuai dengan harapan kami,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai Ferdy Sambo divonis mati, Senin 13 Februari 2023.

Baca juga : Pengacara: Ferdy Sambo Ikhlas Apa pun Vonis yang Dijatuhkan Besok

Menurut dia, Tuhan telah hadir di persidangan. “Puji Tuhan, tetesan darah anak ku yang bergelimang, Tuhan nyata telah menyatakan keajaibannya,” ujar ibu Brigadir Yosua ini.  (Andi Sheva)