JURNAL8.COM| LUBUKLINGGAU, – Aksi pemerasan yang dilakukan Tiga Oknum LSM merupakan warga kota Prabumulih di Lubuklinggau disebut premanisme.
Hal itu diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi dalam pérs rilis kasus tersebut, Senin 13 Maret 2023.
“Aksi pemerasan yang dilakukan oleh oknum LSM ini, merupakan aksi premanisme,” tegas Kapolres.
Padehal kata dia, LSM tujuannya sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat dan tidak mencari keuntungan.
“ Tiga oknum LSM ini, melakukan pemerasan untuk keuntungan sendiri. Dengan cara menakut-nakuti, meneror, mengintimidasi kepala sekolah, dengan adanya kasus BOS dan segala macam. Kalau tidak dikasih sesuatu akan dilaporkan ke Polda atau kejaksaan,” ujarnya.
Menurut Harissandi, sebelum dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), bahwa korban dalam hal ini Kepala SMAN 7 Lubuklinggau, Agus Tunizar sudah melapor terlebih dahulu ke Polres Lubuklinggau.
Ditetapkan kembali oleh AKBP Harissandi bahwa aksi ke-tiga orang tersebut, bukan dilakukan LSM, namun aksi premanisme.
“Negara tidak boleh kalah dengan premanisme. Bentuk seruan solidaritas itu salah. Saya tidak mengamankan LSM, tapi melakukan pengamanan aksi premanisme yang melakukan pemerasan,” tambah Kapolres.
Ke-tiga tersangka menurut Kapolres diancam dengan pasal 368 KUHP subsider pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Seperti diketahui ke-tiga tersangka yang ditangkap Pebrianto (38) merupakan warga RT.5 Kelurahan Prabu Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Kemudian, Suandi (39) warga RT.2 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih
Serta, Dedi Wijaya (40) warga RT.2 Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Adapun kronologis kejadiannya, Jumat 10 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka Pebrianto dan Suandi menemui Agus Tunizar, Kepala SMAN 7 Lubuklinggau.
Mereka menyampaikan dokumen hasil pemantauan lapangan terkait penggunaan dana BOS di 13 SMA/SMK sederajat di Kota Lubuklinggau.
Ke-13 sekolah itu adalah SMAN 7, SMAN 8, SMAN 9, SMAN 1, SMAN2, SMAN 3, SMAN 4, SMAN 5, SMAN 6, SMKN 1, SMKN 2, SMKN 3 dan SMKN 4.
Kepada Agus yang juga Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK di Kota Lubuklinggau, mereka meminta klarifikasi selama paling lambat 3 hari.
Jika tidak menuruti kemauan mereka maka akan direpotkan dan dilaporkan ke Polda Sumsel ataupun pihak Kejaksaan.
“Tersangka Pebrianto juga chat WA dengan Agus Tunizar, menanyakan tindak lanjut surat kepada 13 Kepala Sekolah tersebut,” jelas Kasat Reskrim.
Bahkan, juga mengirimkan dokumen dan link media online. Isinya berupa contoh Kepala Sekolah SMAN 2 Prabumulih yang akan dilaporkan forum WRC ke Polda Sumsel.
“Itu sebagai bentuk intimidasi dan upaya menakut-nakuti beberapa Kepala Sekolah di Kota Lubuklinggau,” tambah Kasat Reskrim.
Selanjurnya, pihak WRC mengajak bertemu, dan membuat janji untuk bertemu pada tanggal 11 Maret 2023 di Kafe Monaco Kota Lubuklinggau.
“Dikarenakan merasa terancam dengan cara diintimidasi. Kemudian Agus Tunizar melaporkan ke Polres Lubuklinggau utk ditindak lanjuti,” tandasnya (rls)