Jurnal8.com| Makassar,- Tim Penyidik Kejati Sulsel tampak menyita sejumlah dokumen penting dalam penggeledahan di Kantor PDAM Makassar tahun 2021 Lalu
Kejati Sulsel memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar terus berjalan.
Hal ini juga dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Penyidik Bidang Pidana Khusus (pidsus) Kejati Sulsel hingga saat ini masih terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel menyangkut finalisasi hasil audit perhitungan kerugian negara.
“Penyidik Kejati Sulsel masih berkoordinasi finalisasi hasil audit perhitungan kerugian negara,” singkat Soetarmi, Rabu 15 Maret 2023.
Terpisah, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun mengaku tidak begitu yakin jika hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Sulsel belum rampung hingga saat ini.
Mengingat, kata dia, BPKP mengawali audit perhitungan kerugian negara berdasarkan permintaan Penyidik Kejati Sulsel itu pada Februari 2022 sebagaimana pernah dirilis oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel yang saat itu masih dijabat oleh Idil kepada sejumlah media.
Keterangan Idil dalam pemberitaan saat itu, ungkap Kadir, cukup jelas menerangkan isi surat dari BPKP ke Penyidik, yang mana memberitahukan kalau tim auditor telah melakukan perhitungan kerugian negara berdasarkan permintaan dari penyidik Kejati Sulsel. Surat pemberitahuan tersebut telah diterima oleh penyidik Kejati Sulsel tepatnya pada 2 Februari 2022.
“Dengan demikian jika menghitung awal audit sejak Februari 2022 hingga Maret 2023 dan kemudian hasil audit belum ada, kami kira itu gak mungkinlah. Masa iya audit menghabiskan waktu setahun belum juga ada hasil,” ucap Kadir.
“Kami berharap Penyidik Kejati Sulsel tidak terkesan ada dugaan sengaja mengulur-ulur penetapan tersangka dugaan korupsi PDAM ini. Umum kanlah segera ke publik para tersangkanya dan segera tahan semua tersangkanya agar mempermudah perampungan berkas penuntutannya hingga lanjut ke persidangan,” terang Kadir seperti dikuti dari laman kedai berita .
BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Rp 31 M
Diketahui, dalam LHP BPK bernomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 terkait kegiatan anggaran PDAM Makassar, ditemukan sejumlah pelanggaran. Sehingga BPK memuat adanya lima rekomendasi baik untuk Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) maupun untuk lingkup PDAM Makassar sendiri. Dari lima rekomendasi yang ada, dua diantaranya dinilai berpotensi ke ranah hukum.
Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar di periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Kedua, BPK juga merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar di periode itu agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiunan PDAM sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Atas dua poin rekomendasi BPK itu, dinilai terjadi masalah hukum karena terjadi kelebihan pembayaran yang nilainya mencapai Rp31.448.367.629 miliar.
Lebih jauh temuan dan rekomendasi BPK tersebut, sangat erat kaitannya dengan dugaan pelanggaran terhadap UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. (Rls)