Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Akan Tindak Tegas Ilegal Impor Barang Bekas

Jurnal8.com| Novel Baswedan, Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri yang beranggotakan Rizka Anungnata, Farid Andika, dan Yudi Purnomo Harahap melaksanakan kegiatan bersama dengan Kementerian Perdagangan untuk melaksanakan ekspose dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas asal impor yang istilah Cakar (Cap Karung)

Kegiatan pemusnahan barang bekas tersebut dihadiri antara lain Anggota DPR RI, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Provinsi Riau, Kejaksaan Tinggi, Polda Riau, Bea Cukai, dan lainnya

Novel yang dulu dikenal sebagai penyidik senior KPK menyampaikan bahwa Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Termasuk dalam hal ini kegiatan yang dipimpin langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan

Barang bekas yang dimusnakan berupa 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas
yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar di Terminal Tipe A Bandar Raya
Payung Sekaki Pekanbaru, Riau pada hari ini.

Novel Baswedan menjelaskan bahwa Import barang bekas, dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (illegal), sehingga perlu dilakukan penegakan hukum. Bila keadaan tersebut tidak ditindak akan menjadi praktek korupsi yang merugikan kepentingan negara dan masyarakat.

” Selain itu bisa saja ada penyakit yang dibawa dari baju / tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Serta banyaknya Impor illegal baju / produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara.

Upaya penindakan dan pemusnahan baju / tekstil bekas ini perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara.
Oleh karena itu dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat & daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara.” Jelasnya

Yudi Purnomo Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri menambahkan bahwa sebelumnya Satgassus juga telah bekerjasama dengan Kemendag dalam hal pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai standart SNI. Menurut Yudi apa yang dilakukan Satgassus ini merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri agar Polri berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tumbuh.

Apalagi sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan agar menindak tegas impor ilegal pakaian bekas karena mengganggu industri tekstil nasional.

Ke depan, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menambahkan bahwa Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan tetap mengawal penegakan aturan oleh Kementerian Perdagangan dalam hal impor pakaian bekas ini maupun kegiatan kegiatan lain yang sedang berjalan di Kementerian lainnya di sektor penerimaan negara, bantuan sosial, energi dan ketahanan pangan.

Seperti kita ketahui penjualan barang bekas hampir terjadi di beberapa Provinsi dan kabupaten kota dan ini juga perlu ditindak tegas oleh pemerintah daerah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Tak hanya berjualan barang bekas di pinggir jalan bahkan sudah terang- terangan berjualan melalui media sosial seperti Instagram dan Facebook . (rls)

Leave a Reply