BPK Temukan Penyaluran JBT Minyak Solar Pertamina kepada Kapal Nelayan Melebihi Kebutuhan

Jurnal8.com | Jakarta,- Penyaluran JBT Minyak Solar Pertamina kepada Kapal Nelayan/Transportasi Air Melebihi Rekomendasi dan Melebihi Kebutuhan Sebanyak 212.258 Liter dengan Nilai Subsidi Sebesar Rp106.129.000,00

Hal ini  Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas ketepatan sasaran dan penggunaan JBT Minyak Solar diketahui penyaluran JBT Minyak Solar Pertamina kepada kapal nelayan/transportasi air melebihi rekomendasi dan tidak didukung dengan rekomendasi yang sesuai ketentuan sebanyak 212.258 liter (108.424 + 103.834) dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penyaluran JBT Minyak Solar oleh 19 Lembaga Penyalur kepada Kapal Nelayan/Transportasi Air Melebihi Rekomendasi Sebanyak 108.424 Liter dengan Nilai Subsidi Sebesar Rp54.212.000,00

Pengendalian penyaluran JBT Minyak Solar kepada pengguna yang berhak dilakukan dengan penetapan dan pembatasan penyaluran berdasarkan kuota volume atas pengguna tertentu. Pembatasan penyaluran kepada nelayan dan transportasi air berdasarkan surat rekomendasi dari pelabuhan perikanan atau Kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan/ transportasi.

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas laporan realisasi penyaluran dan surat rekomendasi SKPD diketahui 19 lembaga penyalur SPBUN/SPBB menyalurkan JBT Minyak Solar kepada kapal nelayan/transportasi air melebihi volume yang telah ditetapkan sesuai rekomendasi dengan jumlah kelebihan sebanyak 108.424 liter.

b. Penyaluran JBT Minyak Solar kepada Sarana Transportasi Laut/Sungai Melebihi Kebutuhan Sebanyak 103.834 Liter dengan Nilai Subsidi Sebesar Rp51.917.000,00

Penyaluran JBT Minyak Solar kepada sarana transportasi laut berupa kapal penumpang dilakukan melalui Terminal BBM (TBBM) dan lembaga penyalur Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBB). Bagi kapal pelanggan yang memperoleh fasilitas harga subsidi, maka dilakukan pembatasan volume BBM antara lain dengan memperhatikan daya mesin (HP), jumlah jam berlayar, jumlah jam bersandar, dan jumlah sisa BBM saat melakukan pengisian. BBM diberikan untuk kebutuhan one trip Port to Port (dari pelabuhan satu ke pelabuhan berikutnya), tetapi apabila di tempat tujuan tidak terdapat TBBM maka BBM diberikan untuk kebutuhan return trip.

Hasil Pemeriksaan secara uji petik dilakukan dengan perhitungan ulang atas kebutuhan bunker BBM kapal yang melakukan pembelian solar bersubsidi melalui SPBB. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas penyaluran JBT Minyak Solar kepada sarana transportasi laut pada SPBB diketahui bahwa terdapat penyaluran JBT Minyak Solar melebihi kebutuhan sebanyak 103.834 liter. Kelebihan volume penyaluran tersebut terjadi karena speed tidak sesuai dengan ship particular

BPK menilai Kondisi tersbut tidak sesuai dengan:

  1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tanggal 24 Mei 2018 dan terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021, pada:

1) Lampiran yang menyatakan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu untuk konsumen pengguna transportasi berupa transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa/Kepala SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi transportasi;

2) Lampiran yang menyatakan bahwa konsumen pengguna minyak solar kelompok usaha perikanan yaitu:

a) Nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 (tiga puluh) GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari pelabuhan Perikanan atau kepala SKPD Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan sesuai kewenangan masing-masing;

b) Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD Kabupaten/Kota yang membidangi perikanan.

2. Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerbitan Surat Rekomendasi Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu pada Pasal 3 yang menyatakan bahwa, “Konsumen Pengguna Usaha Mikro, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian dan Pelayanan Umum atau Konsumen Pengguna Lainnya Sebagaimana diatur dalam peraturan Perundang-undangan wajib mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk membeli BBM Jenis Tertentu sesuai dengan Peruntukannya”.

c. Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Migas Nomor 60/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Perubahan Atas Nomor 38/P3JBT/BPHMigas/Kom/2017 tanggal 19 Desember 2017 tentang Penugasan Badan Usaha Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu Tahun 2018 s.d. Tahun 2022, pada Diktum Keempat Huruf (a) angka 12, menyatakan bahwa, “Dalam melaksanakan dan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu, Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyalur dalam rantai distribusi yang menjadi tanggung jawabnya serta memberikan sanksi kepada penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran”.

d. Memo Pjs.VP Strategic Marketing Nomor 221/F10100/2019-S3 tanggal 30 September 2019 tentang perubahan perhitungan kebutuhan bunker JBT Minyak Solar yang menyatakan bahwa perhitungan bunker JBT Minyak Solar yang semula menggunakan formula: Volume = 0,16 x (KM x JM) x LP x 0,8 – ROB, untuk selanjutnya dilakukan perubahan menjadi:

– Pelayanan Transportasi Laut

Volume = (0,112 x (KM x JM) x LP) Liter – Pelayanan angkutan sungai, danau dan penyeberangan serta Pelra Volume = (0,1 x (KM x JM) x LP) Liter

e. Ships Particular.

Hal tersebut mengakibatkan penyaluran JBT Minyak Solar disajikan lebih tinggi sebanyak 212.258 liter dengan nilai subsidi sebesar Rp106.129.000,00 dalam perhitungan Subsidi Tahun 2021. Hal tersebut disebabkan oleh Manajer Retail Sales Pertamina Regional terkait kurang optimal dalam menegaskan dan melaksanakan pengawasan penyaluran oleh lembaga penyalur yang melebihi rekomendasi dan menggunakan rekomendasi tidak sesuai ketentuan.

Atas permasalahan tersebut, Direksi PT Pertamina melalui Executive GM Pertamina Regional terkait menyatakan setuju dengan temuan pemeriksaan dan akan mengeluarkan dalam realisasi penyaluran, melakukan penagihan atas kelebihan penyaluran JBT Minyak Solar serta akan meningkatkan pembinaan, pengawasan, serta perbaikan kepada pelanggan sektor nelayan dan transportasi laut.

Atas jawaban Direksi Pertamina yang diwakili Executive GM Pertamina Regional tersebut, BPK merekomendasikan Direksi PT Pertamina (Persero) agar menginstruksikan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga untuk:

a. Melakukan koreksi kurang volume penyaluran JBT Minyak Solar sebanyak 212.258 liter dengan nilai subsidi sebesar Rp106.129.000,00 dari perhitungan Subsidi Tahun 2021; dan

b. Memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perusahaan kepada Manajer Retail Sales Pertamina Regional terkait atas kekurang optimalannya dan selanjutnya agar meningkatkan evaluasi, pembinaan dan pengawasan secara berkala atas penyaluran oleh lembaga penyalur SPBUN dan SPBB. (Sumber BPK)

Leave a Reply