Jurnal8.com| Makassar,- Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat, Jusuf Kalla (JK) jelang bulan Ramadhan tahun 2023 kembali menegaskan larangan kepada semua pihak baik personal maupun organisasi partai politik menggunakan masjid sebagai tempat untuk berkampanye politik praktis.
Menurutnya jika masjid dipergunakan untuk berkampanye politik praktis akan menjadikan masjid sebagai tempat untuk menyanjung dan menjelekkan pihak lain. Hal itu disampaikan JK saat memberi sambutan pada acara pelantikan pengurus DMI Propinsi Sumatera Selatan Periode 2023-2028 di Masjid Agung Palembang,Selasa (21/03/2023).
“DMI sudah mengeluarkan edaran masjid itu harus steril dari politik praktis tidak boleh berkampanye di masjid. Karena kalau semua microphone boleh dipakai oleh 24 parpol nanti bingung masyarakatnya, yang ada masjid jadi tempat menyanjung dan menjelekkan orang. Kalau di lapangan silakan tapi tidak di masjid, siapapun tidak boleh kampanye di masjid”, ujar JK.
Meskipun melarang masjid untuk dijadikan tempat berkampanye politik praktis, tapi JK mempersilakan masjid digunakan sebagai wadah untuk melakukan sosialisasi politik. Dalam hal ini masjid boleh dijadikan tempat bagi petugas pemilu untuk mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya atau memberikan sosialisasi tentang tata cara pelaksanaan pemilu.
“kalau berbicara politik boleh, misalnya mengajak jamaah untuk mendaftarkan diri jadi pemilih, boleh saja karena itu demokrasi. Termasuk mengajak masyarakat pada tanggal 14 Februari 2024 ke TPS, itu boleh karena mendukung pemilu yang jujur dan adil”, tegasnya. (Rls)
Leave a Reply