Jurnal8.com|Lembaga Nasihat Hukum dan Bantuan Hukum Badan Koordinasi Nasional Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam kembali meminta pemerintah pusat mencabut izin usaha (IUP) PT Citra Lampia Mandiri (dengarkan PT CLM) ), yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan
Pengaduan ini disampaikan Wakil Direktur LKBHMI PB HMI Bakorna, Ibrahim Asnawi, menyusul pengaduan masyarakat dan hasil pemeriksaan lapangan oleh rombongan mediator.
“Fakta lokal menunjukkan bahwa kondisi masyarakat sekitar memprihatinkan dan merugikan akibat operasi penambangan nikel PT CLM. Sungai Malili dan garis pantai telah terkontaminasi beberapa kali. Situasi serius ini tidak dapat bertahan lama, pemerintah pusat harus segera mengambil keputusan penting untuk menyelamatkan lingkungan dan masyarakat.”ujarnya
Kemudian kondisi Sungai Malili yang menyatakan berwarna coklat akibat aliran tailing sillt menunjukkan buruknya pengelolaan limbah oleh perusahaan dan diduga kuat ada masalah dengan dokumen perencanaan AMDAL dan izin lingkungan dari PT CLM.
“Kondisi buruk akibat pencemaran tidak hanya akan merugikan masyarakat nelayan dan petani yang bergantung pada Sungai Malila dan pantai, tetapi juga akan mengancam keselamatan dan kesehatan warga sekitar,” katanya.
Lebih lanjut, menurut Ibrahim, kisruh pengelolaan PT CLM belakangan ini semakin memperburuk keadaan, yang juga kerap berujung pada konflik sosial di area pertambangan. Hal ini menunjukkan tata kelola perusahaan yang tidak sehat, yang tentunya akan berdampak negatif terhadap iklim investasi di daerah dan tanggung jawab lingkungan perusahaan.
“Belum lagi ditambah isu konflik pengelolaan perusahaan hingga isu bekingan politik dan petinggi aparat keamanan terhadap perusahaan tambang nikel PT CLM. Kompleksnya permasalahan tersebut harus segera diusut oleh Pemerintah dan dicabut izinnya. Izin operasinya dicabut sementara sampai persoalan tersebut clean and clear ataupun pencabutan IUP secara permanen”. Ujar Ibrahim.
Berdasarkan kondisi tersebut, Bakornas LKBHMI PB HMI juga mendesak Kapolri dan Gakkum KLHK untuk melakukan penegakan hukum secara serius dan komprehenship untuk menindak tegas dugaan adanya perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan nikel PT CLM.
Adapun sanksi pidana maupun sanksi administrasi yang jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. (Rls)
Leave a Reply