Jurnal8.com | Makassar,- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menangkap mantan Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BAKD) Kabupaten Takalar berinisial GM pada Kamis 30 Maret 2023.
GM tersangkut kasus dugaan suap terkait harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar pada 2020. GM saat ini terlihat sebagai Kepala Koperasi dan UMKM Pemkab Takalar.
Sebelum ditangkap, GM menjalankan ujian maraton selama lima jam di lantai lima Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Eben Ezer Simanjuntak yang memimpin konferensi pers itu menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengetahui garis besar kasus tersebut.
Tersangka, kata Eben Ezer, bertanggung jawab menurunkan harga jual tambang pasir laut dari Rp 10.000 per meter kubik menjadi Rp 7.500 per meter kubik sesuai aturan. Menurut Jaksa, negara dirugikan Rp 7,6 miliar akibat jatuhnya harga tersebut.
Nilai kerugian negara yang diungkapkan Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Sulawesi Selatan .
“Pada tahap awal, tersangka akan ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan,” ujar Kajati
Baca Juga :