JURNAL8.COM| MAKASSAR, – Kejaksaan Tinggi Sulsel resmi menetapkan Eks Dirut PDAM Kota Makassar tahun 2015-2019, berinisial HYL dan IR terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tantim PDAM Kota Makassar.
Adapun modus dugaan korupsi Mantan Dirut PDAM Kota Makassar yang dibeberkan Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat menggelar konferensi pers di Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, (11/4/2023) sore.
Menurut Yudi, ” Modus yang dilakukan kedua tersangka pada tahun 2016-2019 PDAM Kota Makassar mendapatkan laba.
Untuk menggunakan laba tersebut, lanjut dia, dilakukan rapat direksi yang disetujui oleh Dewan Pengawas kemudian ditetapkan oleh Wali Kota.
Bahwa prosedur untuk permohonan penetapan penggunaan laba dari direksi PDAM Kota Makassar Kepada Wali Kota Makassar melalui dewan pengawas.
Sampai dengan pembagian laba tersebut seharusnya melalui pembahasan/rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.
“Namun faktanya kurun waktu tahun 2016 sampai 2018 tidak pernah dilakukan pembahasan/rapat direksi terkait permohonan penetapan penggunaan laba dan pembagian laba serta juga tidak dilakukan notulensi sehingga tidak terdapat risalah rapat,” kata Yudi Triadi.
“Melainkan pengambilan keputusan oleh direksi hanya berdasar rapat per bidang, jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar,” sambungnya.
Meskipun PDAM Kota Makassar mendapatkan laba, lanjut Yudi, PDAM Kota Makassar seharusnya memperhatikan adanya kerugian.
Kerugian yang dimaksud adalah akumulasi sejak berdirinya PDAM Kota Makassar, sebelum mengusulkan untuk menggunakan laba.
“Tersangka HYL dan IR tidak mengindahkan aturan Permendagri No. 2 tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian PDAM, Perda No. 6 Tahun 1974 dan PP 54 Tahun 2017,” ungkap Yudi.
“Oleh karena beranggapan bahwa pada tahun berjalan kegiatan yang diusahakan memperoleh laba sedangkan akumulasi kerugian bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab direksi sebelumnya,” Kata Rudy.
Sehingga kata dia, mereka berhak untuk mendapatkan untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi yang merupakan satu kesatuan dari penggunaan laba yang diusulkan.
Lebih lanjut dijelaskan Yudi, terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No 6 Tahun 1974 dengan PP 54 Tahun 2017.
“Khususnya untuk pembagian tantiem untuk Direksi 5 persen bonus pegawai 10 persen sedangkan pada PP 54 Tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba,” Tandasnya
Seperti kita ketahui, Dirut PDAM Kota Makassar tahun 2015-2019 berinisial HYL memiliki saudara yang saat ini menjabat Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.
HYL ditetapkan tersangka bersama dengan IR yang merupakan Mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar periode 2017-2019.
Keduanya ditersangkakan melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Dana itu terkait, pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun 2017-2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota 2016-2019.
Disebutkan terjadi dugaan penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Atas dasar itu, sehingga diduga keras mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar sebesar Rp20.318.611.975,60 berdasarkan audit kerugian negara BPKP Sulsel
HYL dan IR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah, kemudian keduanya dibawah menuju Lapas Kota Makassar dilakukan penahanan. (Redk)
Leave a Reply