Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Konferensi Pers: Ungkapan Polrestabes Makassar Terhadap Pelaku Penganiayaan

JURNAL8.COM | MAKASSAR – Konferensi pers pengungkapan tindak pidana Kekerasan atau penganiyaan yang digelar oleh polrestabes Makassar yang dilakukan oleh pemuda di Kec. Tallo Kota Makassar, Jumat (28/04/2023).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kapolrestabes Makassar Kombespol Mokhamad Ngajib, S.IK., M.H.

Terdapat barang bukti berupa Sajam parang, badik, 400 busur atau anak panah, Pelakunya adalah inisial A yang merupakan warga Kecamatan Tello.

Baca Juga : Polrestabes Makassar Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Sadis

Kasus ini terjadi tepat di Jalan Barawaja 2 Kel. Tammua Kec. Tallo pada Minggu sekira pukul 00.15 dengan pelapor ayah korban berinisial M sedangkan terlapor berinisial AM, BT, MS, R, dan A, sedangkan orang dalam pencarian berinisial AD, R alias SC, AS alias WW, AR, GB dan AP.

Foto; saat Kapolrestabes bersama Pelaku Penganiayaan

Untuk motifnya, pelaku diduga adanya dendam terhadap korban.

Atas perbuatan tersebut yang dimana merupakan tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagamaina dimaksud dalam pasal 170 what (2) ke-1 dan ke-2 KUHPIDANA para pelaku dikenakan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Tegasnya