Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Kapal Plat merah Angkut ‘Binatang Ternak’

Jurnal8.com KM.Sabuk Nusantara 34 adalah salah satu kapal perintis yang dioperasikan oleh PT.Pelni (Persero) dengan route Saumlaki – Dawera/Dawelor – Tepa – Bebar/Wulur – Lelang – Moa – Leti – Kisar – Arwala – Lerokis – Upisera – Ilwaki – Kupang – Ilwaki – Upisera – Lerokis – Arwala – Kisar – Leti – Moa – Lelang – Bebar/Wulur – Tepa – Dawera/Dawelor – Saumlaki

Kapal plat merah tersebut selain untuk angkutan manusia juga diperbolehkan untuk mengangkut binatang ternak seperti Sapi dan Kambing.

Anehnya pihak syahbandar terkesan tidak bisa berbuat apa apa dengan alasan takut di laporkan kepimpinan atasannya bila mempertanyakan soal binatang tersebut yang ikut berlayar sehingga mereka lebih memilih diam


Menurut informasi salah salah satu penumpang kapal yang tak ingin disebut namanya menuturkan bahwa segala binatang ternak itu naik kapal sesuai dengan aturan yang mana kapal tersebut bukan dimuat gabung kapal penumpan mungkin pihak Pelni tau apa tidak atau cuma kebijakan Nahkoda dan belum ada penjelasan lebih lanjut saat ini, apakah pemuatan ternak masih status ‘ilegal’ atau diperbolehkan?. Pasalnya ada oknum pedagang yang sering memanfaatkan menaikan ternak diatas kapal plat merah ini dan bukan kali ini terjadi tetapi sering terjadi. ” Ujar sumber yang mewanti -wanti agar namanya tak dicantumkan dalam pemberitaan. Senin 01 Mei 2023

Bahkan ada juga anggota dari Kodim MRD yang bertugas di pulau Romang sudah senantiasa menyampaikan masalah pokok tersebut kepada salah satu petugas angkatan laut serta Syahbandar pulau Romang akan tetapi hingga saat ini angkutan ternak di kapal plat merah masih terus berkatifitas.

” ia berharap Pemerintah Provinsi setempat agar mengusulkan trayek kapal khusus ternak kepada Kementerian Pertanian yang kemudian diteruskan kepada Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut, sehingga kedepan kebutuhan layanan angkutan khusus ternak dapat di fasilitasi oleh kapal khusus ternak milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sehingga tidak digabung dengan pengangkutan manusia agar keselamatan serta kesehatan penumpang bisa dijaga”. Terangnya

Ia menambahkan, ” Seperti kita ketahui bersama sebelumnya penumpang yang ingin menaiki kapal penumpang diwajibkan untuk vaksin sementara binatang ternak tersebut sudah dipastikan sehat. Pasalnya ada kejadian Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak yang muncul di Indonesia dalam beberapa minggu terakhir, menjadi  bahan pembicaraan berbagai kalangan, baik masyarakat awam umum, intelektual maupun pemerintah. Hal ini perlu diperhatikan pemerintah ” tandasnya.

1. *Nama Kapal* : Sabuk Nusantara 34
> *Nahkoda* : Marten laitera
> *Jenis Kapal* : Penumpang
> *Muatan* : Penumpang
> *GT* : 1022GT