JURNAL8.COM | MAKASSAR – Ditemui dalam sebuah Konferensi Pers Mokhamad Ngajib, S.ik, M.H, selaku Kapolrestabes Makassar mengungkapkan pelaku tindak pidana kekerasan pengeroyokan yang terjadi pada tanggal (22/04) setelah sholat Idul Fitri di Jalan Abubakar Lambogo 1, Kelurahan Bara_barayya Selatan, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Adapun kronolgis kejadian nya bermula ketika Muh Ilham hendak pulang kerumah dengan mengendarai sepeda motor bersama rekan nya Wahyu, selepas melaksanakan sholat Idul Fitri ke dua korban tersebut kemudian melintas di jembatan abu bakar lambogo.
Tiba_tiba di tengah perjalanan di hadang oleh salah satu pelaku berinisial (FL) sembari berkata inimi anaksu*da*aka lama ku cari, setelah itu pelaku langsung membusur korban, akibat busur tersebut korbanpun mengalami luka di bagian pinggang sebelah kanan.
Tak cukup sampai distu pelaku berinisial (FL) juga ikut menyerang Ilham dengan menggunakan sebilah pisau dapur sehingga menyebabkan lengan kiri korban mengeluarkan banyak darah.
Baca Juga: http://Polrestabes Makassar Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Sadis
Kemudian pelaku berikutnya (YL) alias (BK) juga turut memanah korban, pelaku (SL) alias (GA) mengejar korban lalu membentangkan anak panah ke arah korban, pelaku lain nya berinisial (SI) juga merusak kendaraan korban dengan menghempaskan sepeda motor korban ke aspal, pelaku lain nya (RI) alias (DE) juga melakukan pengrusakan terhadap sepeda motor korban dengan menggunakan batu.
Atas kejadian tersebut korban kemudian di larikan oleh warga setempat ke Rumah Sakit Plamonia Makassar guna mendapatkan perawatan lebih lanjut. Ungkap Mokhamad Ngajib, 30 April 2023.
Kendati demikian Menurut Mokhamad Ngajib pelaku yang berhasil di amankan pada tgl 27/04/2023 berjumlah 5 orang, akan tetapi setelah di lakukan pemeriksaan lebih lanjut hanya 3 orang yg terbukti bersalah, 2 di antara nya sementara berstatus saksi, pelaku yang telah berhasil di amankan berinisial (I, M, dan Y) semntara 3 lain nya masih dalam pencarian berinisial (FL alias BG, SI , serta SL alias GN)
Sementara itu barang bukti yang di amankan berupa sebilah pisau dapur serta baju kaos berwarna putih yang berlumuran darah. Atas perbuatan tersebut pelaku di jerat dengan pasal 170 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun panjara, tandasnya.
Sambung dia, untuk motif pelaku pengeroyokan itu sendiri di duga kuat adanya dendam lama antar kelompok yaitu rk 1 dan kelompok loner.
Namun begitu mokhamad ngajib juga menghimbau seluruh lapisan masyarakat agar bersinergi dalam menjaga, mendidik dan mencegah anak kita agar tidak terlibat aksi tawuran, tutup Mokhamad Ngajib. (Laporan Andi Sheva)