JURNAL8.COM|MAKASSAR – Polairud Polda Kaltim menggagalkan penyelundupan ratusan paket kosmetik ilegal dengan brand NRL di Pelabuhan Kota Samarinda, Minggu (7/5/2023). Polair mengonfirmasi, produk ilegal ini dipasok dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Dirpolairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman menjelaskan penyitaan tersebut berawal dari pemeriksaan anggota di atas Kapal Ferry Queens Soya yang sandar di Pelabuhan Kota Samarinda.
“Jadi dari hasil giat kami di lapangan, diamankan sebanyak 5 kardus warna Coklat berisi 499 Paket kosmetik merk NRL dan 1 dus warna coklat berisi 100 pcs Rclinic, 10 pcs Lulur Magic, 20 pcs Fass Glow, 75 pcs Pelangsing, 25 pcs kosmetik tanpa nama dan 1.200 pcs kosmetik merk Dubai Super yang tidak memilik izin edar dan juga standar mutunya dan tidak terdaftar di BPOM,” papar Donny.
Barang-barang tersebut berhasil disita dari tangan seorang perempuan bernama ID (30) warga Kota Bontang. Dari pengakuan tersangka, paket kosmetik ini milik 3 orang termasuk dirinya.
Menurutnya, barang tersebut ia pesan melalui online dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Kombes Dony mengatakan, karena sebagai pemilik barang, ID turut diamankan petugas dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Mako Sat Polairud Polresta Samarinda.
Atas tindakannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 197 Juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau ayat (2) UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 Jo angka 4 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 15 tahun dan denda 1,5 miliar. (Rls)
Leave a Reply