Jurnal8.com|Arie Dumais selaku kuasa hukum yayasan Budi luhur Makassar membantah keterangan kuasa hukum Gloria yang dimuat oleh salah satu media online.
Dimana yayasan Budi luhur di anggap tidak menghadirkan saksi pada sidang perkara perdata Nomor : 517 / Pdt.G/2022/PN. Mks antara Kami melawan Eks Ketua Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar Dkk terkesan Pihak Tergugat mengulur-ngulur waktu.
Menurut Arie Dumais, ” Kuasa hukum Gloria tidak paham bahwa tergugat dalam hal ini yayasan Budi luhur tidak memilki beban pembuktian dalam persidangan karena tidak berkedudukan sebagai penggugat jadi jika di kaitkan dengan keterangan kuasa hukum Gloria maka perlu di garis bawahi bahwa tergugat bersifat pasif karena tidak mempunyai beban untuk membuktikan justru tergugat dapat menghadirkan saksi untuk membantah tuduhan dari penggugat melalui saksi”. Terangnya Kepada awak media. Rabu (10/5/2023)
Arie Dumais menambahkan, ” Keterangan kuasa hukum Gloria tentunya kami bantah yang mengatakan kalau pihak yayasan Budi luhur Makassar terkesan Pihak Tergugat mengulur-ngulur waktu.
” Pernyataan tersebut jelas tidak benar adanya, bagaimana bisa pihak kami dikatakan mengulur -ulur waktu sedangkan saksi mereka belum selesai menghadirkan bukti-buktinya.
Anehnya, malah mereka masih ingin mengajukan saksi tambahan, jadi jelas ketidak pahaman mereka inilah yang menurut kami lucu.” Tandasnya. (Tim)