JURNAL8.COM – Dunia Pendidikan dibuat coreng setelah Polisi Polda Sulawesi Selatan membongkar sindikat peredaran Narkoba
Hal ini terungkap ketika Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus bunker narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Ternyata itu dikendalikan dari dua jaringan narkoba yakni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Watampone, Bone dan Rumah Tahanan (Rutan) Jeneponto, Sulsel.
Kapolda Sulsel Irjen Setyo Boedi Moempoeni Hasro mengatakan, narkoba jenis sabu dan ekstasi yang diedarkan dan disimpan di Kampus UNM Parantambung merupakan barang milik dari pria SM yang berada di Rutan Jeneponto
“Jadi bisnis terlarang ini dikendalikan dari dua jaringan yakni Rutan Jeneponto dan Lapas Watampone. Kemudian dari keseluruhan barang bukti narkotika sabu dan ekstasi adalah milik lelaki SM yang berada di Rutan Jeneponto,” kata Irjen Setyo saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Minggu, 11 Juni 2023 malam
Kemudian, kata Irjen Setyo, untuk jaringan di Lapas Watampone, Kabupaten Bone itu dikendalikan oleh pria PF. Barang haram itu dipesan PF untuk mengirim ke tujuan Ternate, Maluku Utara melalui jasa pengiriman Kargo SAPX. Hal ini diungkap dari hasil pengembangan di TKP Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Maros. Tersangka SAH diketahui telah mengirim sabu sebanyak 50 gram saat itu.
“Jadi untuk jaringan di Lapas Watampone di situ ada pria PF yang memesan sabu untuk meminta dikirim ke Ternante melalui jasa pengiriman Kargo SAPX di Bandara Sultan Hasanuddin,” ungkapnya.
Adapun barang bukti narkoba jenis ganja, kata Irjen Setyo, ternyata diperoleh dari salah seorang mahasiswa. Hanya saja mahasiswa tersebut belum dibeberkan terkait identitas dan perannya. Sebab, polisi masih melakukan pengembangan
“Barang bukti berupa ganja ini, itu diperoleh dari salah seorang mahasiswa. Tapi nanti kita masih kembangkan lagi,” terangnya
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menetapkan enam orang tersangka atas kasus penemuan bunker narkoba di kampus Universitas Negeri Makassar, (UNM)
Para tersangka masing-masing berinisial SAH (32), S (25), MA (33), AG (34), M (36), dan RR (37). Diketahui para tersangka ini merupakan mantan mahasiswa UNM Makassar yang tidak selesai dibangku kuliah.
“Ini (tersangka) bukan mahasiswa, cuma pernah berkuliah disitu (UNM Makassar) namun tidak selesai,” kata Setyo Boedi kepada awak media di Mapolda Sulsel, Minggu malam.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap keenam tersangka ini memiliki 4 tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian mereka juga memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan bisnis haram ini.
Dikonfirmasi secara terpisah, Humas UNM Baharuddin terkait penemuan bunker di Kampus UNM Paratambung hanya menjelaskan Mohon maaf tuk nanya tentang narkoba WR 3 uda kasi info kepada awak media… Tabe.
Ketika ditanya soal bagiamana tanggapan Rektor terkait atas temuan tersebut?
Lantas apakah tidak mempengaruhi nama kampus atas peristiwa ini?
Baharuddin hanya menuturkan, ” Rektor dan WR 3 sudah kasi info ke media.
Gak pantes dong sebagai bawahan kasi info juga… Maaf ” singkatnya.
Baca juga:
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6766161/alasan-unm-makassar-tak-setuju-polisi-pakai-istilah-bunker-narkoba-di-kampus/amp
(Tim)