Jurnal8.com| Seperti kita ketahui bersama bahwa Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek telah mencabut izin sejumlah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) karena melakukan pelanggaran berat.
Menurut Plt Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Nizam pihaknya harus melindungi masyarakat. Sehingga pihaknya harus melakukan pencabutan izin operasional pada sejumlah perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran.
Nizam mengatakan ” perlindungan ini terutama untuk mahasiswa dari penyelenggaraan pendidikan tinggi yang buruk dan tindak penipuan oleh penyelenggara pendidikan yang nakal.” Jelasnya seperti dikutip dari lldikti3.kemdikbud.go.id, Senin (12/6/2023
Sementara itu, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) ini juga mengungkap beberapa pelanggaran oleh PTS tersebut.
Seperti tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melaksanakan pembelajaran fiktif.
Kemudian melakukan praktik jual beli ijazah dan melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).
Selain itu, perselisihan di badan penyelenggara juga mengakibatkan pembelajaran yang tak nyaman bagi mahasiswa.
Nizam pun berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati.
Ia meminta agar calon mahasiswa baru jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa.
Kemudian pastikan juga perguruan tinggi dan program studi yang akan calon mahasiswa baru masuki harus sudah terakreditasi.
Lalu, saat sudah resmi menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi, serta dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus.
Jika hal tersebut tidak berlangsung, maka segera laporkan ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek.