JURNAL8.COM| Makassar,- Bisnis pakaian dan sepatu impor bekas kian lama kian menjamur di beberapa Wilayah di Kota Makassar .
Hal ini tentunya berdampak pada para pelaku usaha industri lokal. Apa lagi pemerintah terus mendorong program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk menggalakkan semangat cinta produk dalam negeri untuk bisa menekan pasar sepatu bekas impor.
Seperti yang diungkap Muh Idris (42 tahun) kepada awak media ini bahwa bisnis sepatu bekas impor ilegal kian marak bahkan dijual secara terang-terangan melalui media sosial serta ber jualan di pinggir jalan maupun pasar
” Kami mendukung langkah pemerintah dalam melakukan penertiban terhadap sepatu bekas impor ilegal,” Jelas Idris saat ditemui di kedai kopi. Sabtu 17/06/2023
Ia juga menambahkan, ” kita tunggu langkah tegas Pemda untuk melakukan penertiban kepada penjual sepatu impor bekas (cakar) yang berada di sepanjang Jalan Hertasning dan pusat cakar Todupuli serta pasar Daya, Pasar Terong kota Makassar ” tandasnya
Secara terpisah, Salah satu pedagang sepatu dan pakai lokal bernama Nurdin (38 tahun) juga mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan para pedagang baju dan sepatu bekas impor.
” Sejatinya penindakan terhadap pasar sepatu bekas impor ilegal merupakan satu kesatuan dengan baju bekas impor ilegal sebagaimana aturan di Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia.
“Kalau kita lihat, itu satu paket dalam ketentuan larangan impor barang bekas dalam Permendag, jadi Dinas Perdagangan dan Satpol PP Makassar harus turun ke lapangan untuk menertibkan pedagang baju dan sepatu bekas.” imbuhnya.
Artinya, lanjut dia, kalau melihat saat ini telah banyak pemilik usaha pakaian bekas dilakukan penindakan dibeberapa wilayah. ” Kami yakin di sepatu bekas impor juga akan di-treatment (diperlakukan) sama,” tegasnya. (Tim)
Baca juga:
Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Akan Tindak Tegas Ilegal Impor Barang Bekas
Leave a Reply