JURNAL8.COM|MAKASSAR,- Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan bekerja di Malaysia atau negara lain menjadi pilihan bagi sebagian masyarakat disejumlah wilayah di Sulawesi Selatan.
Bahkan banyak dari mereka yang nekat menjadi PMI non prosedural tanpa melengkapi persyaratan. Padahal menjadi PMI non prosedural dapat merugikan dirinya sendiri.
Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Suartana menegaskan bahwa seorang pekerja migran Indonesia yang sah sesuai aturan wajib memenuhi persyaratan dan dokumen yang lengkap.
Ia juga menyampaikan bahwa Satgas TPPO Polda Sulsel, telah menyebarkan informasi terkait Aturan dan syarat Pekerja Migran Indonesia.
Adapun Syarat menjadi PMI ke luar negeri yaitu :
Berusia minimal 18 tahun;
Memiliki kompetensi;
Sehat jasmani dan rohani;
Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial;
Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
Lebih lanjut, syarat jadi PMI lainnya :
Surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan fotokopi buku nikah.
Surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.
Sertifikat kompetensi kerja.
Surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
Paspor yang diterbitkan oleh kantor imigrasi setempat.
Visa Kerja.
Perjanjian Penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Perjanjian Kerja.
Leave a Reply