JURNAL8.COM | MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar H Ray Suryadi Arsyad membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan”, yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Karebosi Premier, Minggu (25/6/2023).
Kegiatan dihadri sekira 100 peserta, menghadirkan dua narasumber lainnya, yakni Kabag Kesra Pemkot Makasar Muh Syarif serta Kabid
Pengembangan Pemuda Dispora Makassar, Dasyara Dahyar.
Dalam sambutannya, Ray mengungkapkan pentingnya Perda Kepemudaan ini untuk mengedukasi
pemuda dan pemudi agar lebih kreatif dan inovatif dalam memberikan manfaat di Kota Makassar.
“Banyak potensi yang ada dalam diri pemuda dan pemudi Kota Makassar yang harus mendapatkan bimbingan dan arahan. Bahwa Pemuda harus mampu berkompetensi, dan mampu berkonpetisi dibidang hal yang lain.
sehingga dapat berperan aktif dalam pembangunan,” kata Ray Suryadi.
Terlebih lagi kata Ray, Kota Makassar selain menjadi episentrum pembangunan, sektoral pendidikan, kesehatan, ekonomi dan hal lain yang mewakili di Indonesia Timur sehingga kesadaran penduduk di Kota Makassar perlu dikuatkan aturan, salah satunya pemberdayaan Kepemudaannya.
“Di Kota Makassar ini terkhusus di sektoral Kepemudaan sudah banyak komunitas pemuda yang perlu dilakukan pemberdayaan dan pembinaan. Kenapa kemudian dianggap seperti itu, kalau kita tidak berikan pembinaan utamanya pemuda yang ukurannya masih labil, kecenderungan memiliki keputusan, sikap, serta tindakan yang tanpa pikir panjang. Dalam kelabilan tersebut, maka perlu arahan dan bimbingan.
dari semua pihak. Maka hadirnya Pemkot Makassar untuk melakukan pembinaan, salah satunya dengan hadirnya Perda ini,” terangnya.
Politisi muda Partai Demokrat itu juga menyinggung bonus demografi. Bahwa Indonesia akan mengalami yang namanya bonus demografi yang berarti keuntungan besar bagi Indonesia, karena dengan bonus demografi ini jumlah penduduk produktif Indonesia itu 60 persen. berarti akan begitu banyak kekuatan anak muda milenial yang bisa digunakan untuk membangun bangsa dan negara ini.
“Capean dengan bonus demografi yang dimiliki bangsa Indonesia ini merupakan potensi yang luar biasa
Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Sampaikan Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak
Asalkan pengelolaan potensi pemuda ini dilakukan dengan tepat dan benar,” terangnya lagi.
Sementara, Kabid Pengembangan Pemuda Dispora Makassar, Dasyara Dahyar mengatakan, Perda Kepemudaan ini merupakan hal yang sangat berharga untuk pemuda dan pemudi Kota Makassar. Sebab kenapa, tidak semua kabupaten/kota punya yang namanya Perda Kepemudaan.
“Ini disahkan tahun 2019 dan pada proses ya kita menginisiasi pada tahun 2017. Dan alhamdulillah di tahun 2017 pemerintah kota Makassar mendapat penghargaan sebagai salah satu kota layak pemuda dengan kategori pratama,” paparnya.
Dasyara juga mengungkapkan, Perda Kepemudaan ini menjadi payung hukum yang jelas terhadap program-program pembangunan terhadap kepemudaan di Kota Makassar. Meskipun sejatinya beradasarkan undang-undang ada beberapa pasal yang harus dikuatkan turunannya berupa Perwali.