Jurnal8.com| Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH, S.IK, M.Si didampingi oleh Kabag Ops Kompol Aswar Anas S Sos, Kasat Reskrim AKP Rudi, SE dan Kasi Humas Iptu Amiruddin Conde S. Pd menggelar konferensi Pers di Lobby Mapolres. Selasa (27/6/2023).
Dalam paparannya, Kapolres Bantaeng menyampaikan bahwa operasi Sikat Lipu dilaksanakan selama 20 hari dimulai dari tanggal 6 sampai 25 Juni 2023 dengan sasaran operasi sikat lipu yaitu pelaku curanmor, curas, curat dan pelaku yang menjual barang curian serta bekingan para pelaku kejahatan akan bertindak keras dan tegas.
Data Kasus curat, curas dan curanmor yang terjadi di wilayah hukum polres Bantaeng tahun 2022 tercatat sebanyak 17 Kasus dan tahun 2023 sebanyak 16 kasus dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2023.
Operasi Sikat Lipu dimana tahun 2022 sebanyak 2 tersangka dan tahun 2023 sebanyak 2 tersangka.
“Kami sampaikan bahwa operasi sikat lipu ini sebagai langkah polri dalam upaya menekan angka kejahatan utamanya pencurian dengan pemberatan dan kekerasan serta pencurian kendaraan bermotor di wilayah polres Bantaeng,” ucap Kapolres Bantaeng.
Pada tahun 2022-2023 Target Operasi (TO) yang terungkap penyelesaiannya sama-sama 100 persen, terjadi kenaikan pengungkapan non to sebanyak 100 persen dimana pada tahun 2022 non to terungkap sebanyak 3 tersangka dan pada tahun 2023 non to terungkap sebanyak 6 tersangka, jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 9 tersangka dan pada tahun 2022 jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 5 tersangka, kata Kapolres.
Adapun Barang bukti yang diperoleh di antaranya yaitu satu unit sepeda motor Yamaha Fino dengan nomor polisi DD 8678 UK, 1 buah HP merk Oppo a17 AK ,1 pasang kaca spion, 1 unit HP merk Vivo y21, 1 unit HP merk Vivo y15, 1 buah kipas angin turbo merk Regency, 2 biji tabung gas, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna abu-abu dengan nomor polisi DD 6254 HA, 1 buah HP merk Oppo a37 warna rose gold, 1 buah speaker merk dat, 1 buah blender warna putih, 2 buah celengan, 4 buah tabung gas, 1 buah mesin Alkon, 1 lembar baju kaos lengan panjang warna abu-abu, 1 lembar jaket warna hitam, 1 buah topi warna hitam, 1 bilah parang dengan sarungnya, 1 unit mobil pick up merk Suzuki carry warna hitam dengan plat putih.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, dari 9 tersangka yang diamankan operasi sikat Lippu 2023 terdiri dari Petani sebanyak 3 tersangka, wiraswasta 2 nelayan, 2 penjual ikan dan tidak mempunyai pekerjaan sebanyak 2 tersangka.
Selain target operasi Sikat Lippu 2023 Satuan Reskrim Polres Bantaeng juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di beberapa tempat diantaranya kampung tanetea desa nipa-nipa Kecamatan pajukukang Kabupaten Bantaeng, kampung Lamalaka Kelurahan Lamalaka Kecamatan Bantaeng kabupaten Bantaeng, swalayan Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bissappu, kampung biru kelurahan bonto atu kecamatan Bissappu. Dengan rincian sebagai berikut 1 bila belati tiga bila badik 4 buah ketapel pelontar anak panah busur 25 anak panah busur 8 potongan besi mata busur yang belum jadi satu bila taji sedangkan kasus Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin ( Sajam ) yang sudah diproses selama periode januari sampai Juni 2023 sebanyak 5 kasus.
“Tersangka pencurian terancam dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sementara tersangka Pencurian dan pemberatan terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”, Ujar Kapolres.
Kapolres Bantaeng juga menyampaikan terima kasih kepada personel baik Polres maupun Polsek yang sudah bekerja keras dan bersinergi kepada masyarakat sehingga bisa tercipta kamtibmas yang aman dan kondusif, tutup Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara. (*)
Leave a Reply